Berita
Wakil Ketua KPK Bantah Tuduhan Recoki Kerja Penyidik
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan. Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK. “Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan.
Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
“Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi ataupun campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri,” kata Nawawi, Jumat, (31/1/2020).
Nawawi juga mengklarifikasi salah satu poin kritik Bambang yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik, sehingga tak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, sebelumnya, mengkritik pimpinan KPK jilid V karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik dalam suatu kasus.
Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, kata BW, punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan
Menurut Nawawi, merujuk Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK ditugaskan pula dalam suatu penyelidikan, penyidikan, maupun di penuntutan.
“Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli atau tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan,” kata Nawawi.
Lagipula, tegas Nawawi, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah di lembaga penegak hukum ini.
Menurut Nawawi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan adalah bukti bahwa pimpinan KPK tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian di dalamnya, lebih profesional, akuntabel dalam sepak terjangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya,” imbuhnya.
-
NASIONAL04/05/2025 16:30 WIB
PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi
-
EKBIS04/05/2025 17:00 WIB
Serapan Beras Bulog Januari–Mei Tertinggi dalam 57 Tahun, Tanpa Impor
-
EKBIS04/05/2025 16:00 WIB
Wamentan Sudaryono Gerak Cepat! Kunjungi Pusat Riset Tersohor Dunia Demi Ubah Nasib Petani Indonesia!
-
OLAHRAGA05/05/2025 00:01 WIB
Arema FC Resmi Gunakan Stadion Kanjuruhan untuk Dua Laga Kandang Liga 1 2024/2025
-
OLAHRAGA04/05/2025 17:30 WIB
Barcelona Bangkit dan Kokoh di Puncak LaLiga Usai Tundukkan Valladolid 2-1
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
OLAHRAGA04/05/2025 19:30 WIB
Marselino Tampil Perdana di Liga Championship, Oxford Amankan Musim Depan