Berita
Wakil Ketua KPK Bantah Tuduhan Recoki Kerja Penyidik
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan. Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK. “Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan.
Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
“Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi ataupun campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri,” kata Nawawi, Jumat, (31/1/2020).
Nawawi juga mengklarifikasi salah satu poin kritik Bambang yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik, sehingga tak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, sebelumnya, mengkritik pimpinan KPK jilid V karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik dalam suatu kasus.
Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, kata BW, punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan
Menurut Nawawi, merujuk Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK ditugaskan pula dalam suatu penyelidikan, penyidikan, maupun di penuntutan.
“Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli atau tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan,” kata Nawawi.
Lagipula, tegas Nawawi, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah di lembaga penegak hukum ini.
Menurut Nawawi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan adalah bukti bahwa pimpinan KPK tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian di dalamnya, lebih profesional, akuntabel dalam sepak terjangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya,” imbuhnya.
-
Multimedia4 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional11 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Nasional22 hours ago
Waka Komisi V DPR Soroti Insiden Tumpahnya Cairan Kimia di KBB, Dugaan Ada Pelanggaran Perusahaan
-
Oase14 hours ago
Sholat: Bukti Ibadah yang Dilakukan Nabi Isa dan Para Nabi Sebelumnya
-
Nusantara21 hours ago
Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status ke Siaga, Kolom Erupsi Capai 1.000 Meter
-
Nasional20 hours ago
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Sebagian Langsung Bebas
-
POLITIK19 hours ago
Said Abdullah Tegaskan Hasto Masih Tetap Laksanakan Tugas Sebagai Sekjen Partai
-
Ragam7 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan