Connect with us

Berita

Pengusaha Mobil Bekas Gugat Kapolri dan Jajaran Polda Kaltim

AKTUALITAS.ID – Seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, David Edynata melayangkan Gugatan perdata terhadap Kapolri dan Jajaran Polda Kalimantan Timur. Gugatan ini dilayangkan lantaran David merasa telah dirugikan oleh oknum penyidik Polda Kaltim. “Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, David Edynata melayangkan Gugatan perdata terhadap Kapolri dan Jajaran Polda Kalimantan Timur.

Gugatan ini dilayangkan lantaran David merasa telah dirugikan oleh oknum penyidik Polda Kaltim. “Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” ungkap Kuasa hukum David Edynata, Matthew Michele saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Matthew menjelaskan, dasar pihaknya melayangkan Gugatan ke Kapolri dan Jajaran Polda Kaltim adalah adanya perbuatan non etis dalam penyidikan. Tindakan non etis yang dimaksud Matthew adalah perampasan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim terhadap kliennya.

Dimana saat itu penyidik meminta sejumlah uang dalam konteks ancaman yang mana bila Pak David tidak memenuhi permintaan penyidik, maka, Polda Kaltim akan menutup ruko tempat usaha dari kliennya tersebut.

Lebih lanjut Matthew mengatakan, pihaknya optimis dengan apa yang dilakukan karena Polda Kaltim sendiri sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HPP).

Dimana berdasarkan hasil audit investigasi dan rekomendasi gelar pekara, Subdit PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa menyalahgunakan wewenang dan tidak propesional menangani laporan polisi Nomor; LP/14/VII/2015/Kaltim/Res.Paser/Batu Kajang Tanggal 21 Juli 2015 dengan tersangka David Edynata.

SP2HPP yang dikeluarkan dari Propam Polda Kaltim/Istimewa


Sementara itu, di persidangan ketiga perkara ini, agendanya penyerahan berkas jawaban atau eksepsi tergugat kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang digelar oleh PN Jaksel pada Rabu (5/2) tertuliskan dalam berkas tersebut, dengan ini para tergugat tidak akan menanggapinya dikarenakan apa yang diuraikan oleh penggugat tersebut hanyalah asumsi-asumsi dari penggugat saja dan bukanlah merupakan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam perkara ini ada enam tergugat yang digugat oleh David, yakni Tergugat I Kapolri, Tergugat II Kapolda Kaltim, Tergugat III Kasubdit AKBP Winardy, Tergugat IV Kanit Kompol Yustiadi Gaib, Tergugat V Brigpol Prisma, dan Tergugat VI Brigpol Ardyansa.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp42 Milyar di PT Samindo Utama Kaltim anak perusahaan dari Kideco Jaya Agung, sebuah perusahaan penambangan batubara asal Korea Selatan di Kaltim.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha showroom mobil bekas di Bursa Otomotif Sunter (BOS) yang bernama David Edynata di Jakarta pada bulan April 2016 tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu dan pada saat penangkapan langsung dipukulin hingga babak belur oleh ketiga anggota polisi, padahal tidak adanya perlawanan sama sekali, kedua tangan langsung diborgol dan diterbangkan ke Balikpapan, Kaltim.

Dalam kasus itu, polisi diduga menguras uang milik pribadi dalam rekening Bank sebesar Rp368.000.000 dan mengambil 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih dengan nopol : B 901 LUC, STNK an : PD Asia Central Pancing senilai Rp450.000.000 yang tidak terkait sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan. [*]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending