Berita
Tak Milili Izin, Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
AKTUALITAS.ID – Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. “Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran,” kata Yusri dalam konferensi pers di […]

AKTUALITAS.ID – Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
“Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Dalam penggerebekan klinik ilegal itu petugas turut mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI,” ujarnya.
MM ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai dokter yang melakukan aborsi. Sedangkan RM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi.
Diketahui, MM memang berprofesi sebagai dokter berstatus ASN di Riau tetapi dipecat karena masalah disiplin. “MM alias dr A, dia memang dokter lulusan Universitas di Medan, pernah jadi ASN di Riau tapi desersi, tidak pernah masuk, kemudian dipecat,” ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, MM juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus yang sama. “Kasus yang sama aborsi juga, yang bersangkutan ini pernah kena kasus sama tahun 2016, saat itu tapi yang bersangkutan DPO,” sambungnya.
Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. “Bidan tadi juga sama, dia residivis tertangkap tahun 2016 di daerah Cimandiri, vonis 2 tahun saat itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomokr 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Puan Maharani Terima Kunjungan Kehormatan Sekjen PKV To Lam
-
NASIONAL11/03/2025
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Kenaikan Harta Kekayaan 57 Persen Saat Menjabat Jadi Sorotan
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
EKBIS11/03/2025
Bitcoin Melemah ke USD 79.000, Kripto Lain Ikut Ikutan Merah