Berita
Pilkada Boyolali, KPU: Calon Independen Tak Penuhi Syarat Dukungan KTP
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) […]
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan.
Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) malam.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan masih terdapat beberapa persyaratan dari pasangan calon perseorangan, Didik Mardiyanto dan Listyowati yang kurang. KPU kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
Dijelaskan Ali, rombongan calon Didik Mardiyanto-Listyowati datang ke kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan pada pukul 23.39 WIB. KPU kemudian menyampaikan beberapa hal persyaratan yang harus diserahkan sesuai PKPU No. 18/2019 tentang Pencalonan.
Pertama, yaitu surat pernyataan dukungan sebagaimana termuat dalam formulir B1-KWK yang ditempeli oleh KTP. Kemudian formulir B1.1 yaitu daftar nama per desa per kecamatan dan juga formulir B2 tentang rekapitulasi per desa per kecamatan.
“Itu sudah diserahkan ke kami dan kami terima, kemudian kami lakukan pengecekan. Tetapi di tengah perjalanan disampaikan bahwa formulir B1.1 belum semuanya ter-print, kemudian formulir B2 juga tidak ada. Tidak disampaikan ke kami,” kata Ali di kantornya, Senin (24/2/2020).
Karena masih ada persyaratan yang kurang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dengan persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Kemudian KPU Boyolali membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
“Kemudian berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan. Calon bisa menerima keadaan tersebut, karena memang di silon (sistem informasi pencalonan) syarat dukungan perseorangan itu baru mencapai 52.336 (KTP), padahal syarat minimal dukungan di Boyolali adalah 60.636. Memang masih kekurangan dari syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali,” jelas Ali.
Dengan alasan itu, bakal pasangan calon Didik Mardiyanto-Listyowati dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dipastikan Pilkada serentak 2020 di Boyolali tidak ada calon independen.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
JABODETABEK12/04/2026 07:30 WIBDua Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga
-
DUNIA12/04/2026 08:00 WIBBrutal! Pasukan Israel Tembak Kepala Anak Sekolah di Gaza Utara

















