Berita
Pilkada Boyolali, KPU: Calon Independen Tak Penuhi Syarat Dukungan KTP
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) […]
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan.
Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) malam.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan masih terdapat beberapa persyaratan dari pasangan calon perseorangan, Didik Mardiyanto dan Listyowati yang kurang. KPU kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
Dijelaskan Ali, rombongan calon Didik Mardiyanto-Listyowati datang ke kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan pada pukul 23.39 WIB. KPU kemudian menyampaikan beberapa hal persyaratan yang harus diserahkan sesuai PKPU No. 18/2019 tentang Pencalonan.
Pertama, yaitu surat pernyataan dukungan sebagaimana termuat dalam formulir B1-KWK yang ditempeli oleh KTP. Kemudian formulir B1.1 yaitu daftar nama per desa per kecamatan dan juga formulir B2 tentang rekapitulasi per desa per kecamatan.
“Itu sudah diserahkan ke kami dan kami terima, kemudian kami lakukan pengecekan. Tetapi di tengah perjalanan disampaikan bahwa formulir B1.1 belum semuanya ter-print, kemudian formulir B2 juga tidak ada. Tidak disampaikan ke kami,” kata Ali di kantornya, Senin (24/2/2020).
Karena masih ada persyaratan yang kurang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dengan persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Kemudian KPU Boyolali membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
“Kemudian berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan. Calon bisa menerima keadaan tersebut, karena memang di silon (sistem informasi pencalonan) syarat dukungan perseorangan itu baru mencapai 52.336 (KTP), padahal syarat minimal dukungan di Boyolali adalah 60.636. Memang masih kekurangan dari syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali,” jelas Ali.
Dengan alasan itu, bakal pasangan calon Didik Mardiyanto-Listyowati dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dipastikan Pilkada serentak 2020 di Boyolali tidak ada calon independen.
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
DUNIA19/02/2026 18:00 WIBMantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H
-
JABODETABEK19/02/2026 19:00 WIBMobil Towing Milik Kepolisian Diderek Sudinhub
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 18:14 WIBBocah 10 Tahun Gantung Diri di Kuala Kencana, Polisi Dalami Motif

















