AKTUALITAS.ID – Mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), KPK membuat kebijakan untuk ‘merumahkan’ pegawai-pegawainya. Pegawai KPK diperbolehkan bekerja di rumah.
“Sehubungan dengan merebaknya wabah COVID-19 dan munculnya kasus positif virus Corona di Indonesia, serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka KPK melakukan prosedur bekerja dari rumah, bagi seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Meski begitu, KPK tetap memberikan beberapa syarat ke pegawai KPK. Salah satunya, pegawai harus datang ke kantor jika diperlukan atau dipanggil untuk melaksanakan tugas serta diminta fokus mengerjakan tugas meski di rumah masing-masing.
“Pegawai KPK dapat bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu tugas dan fungsi Komisi,” jelas aturan KPK.
Pegawai KPK juga tidak diperbolehkan berpergian saat sistem bekerja di rumah diterapkan. Peraturan ini berlaku hingga 31 Maret 2020.
“Dalam hal keadaan diperlukan, pegawai wajib memenuhi panggilan atasan untuk hadir melaksanakan tugas di kantor, pegawai Komisi yang melaksanakan BDR wajib berada di rumah masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti keluar untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, serta melaporkannya kepada atasan langsung,” pungkas Ali.