Berita
Saat Wabah Corona, Istana: Polisi Berhak Bubarkan Kerumuman Massa
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana. “Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana.
“Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum. Oleh karenanya, Polri sebagai bagian dari sistem GuGas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang ‘Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)’ pada tanggal 19 Maret 2020,” kata Fadjroel kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Fadjroel menambahkan, dasar hukum dari tindakan tegas kepolisian melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan.
Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan namun tidak melakukan perlawanan.
“Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomer 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, seruan pembatasan sosial yakni jaga jarak fisik ketika di tempat umum (physical distancing), kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah sudah sangat tegas disampaikan.
Presiden Jokowi, tutur Fadjroel, telah berulang kali menyampaikan ini kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid 19 (Gugas Covid 19).
Ia mengapresiasi, sebagian masyarakat sudah secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial. Kunci utama menekan jumlah korban di saat – saat situasi seperti adalah partisipasi warga, tegas Fadjroel.
“Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus,” ujarnya.
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028
-
NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri

















