Berita
Saat Wabah Corona, Istana: Polisi Berhak Bubarkan Kerumuman Massa
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana. “Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan aparat dapat melakukan penindakan tegas manakala imbauan pembatasan sosial tidak dilakukan di tengah merebaknya virus corona. Jika masyarakat tetap berkerumun atau terjadi pengumpulan massa di situasi ini, aparat dalam hal ini kepolisian berhak membubarkan atau pun pengenaan pidana.
“Sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum. Oleh karenanya, Polri sebagai bagian dari sistem GuGas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang ‘Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)’ pada tanggal 19 Maret 2020,” kata Fadjroel kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Fadjroel menambahkan, dasar hukum dari tindakan tegas kepolisian melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan.
Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan namun tidak melakukan perlawanan.
“Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomer 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, seruan pembatasan sosial yakni jaga jarak fisik ketika di tempat umum (physical distancing), kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah sudah sangat tegas disampaikan.
Presiden Jokowi, tutur Fadjroel, telah berulang kali menyampaikan ini kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid 19 (Gugas Covid 19).
Ia mengapresiasi, sebagian masyarakat sudah secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial. Kunci utama menekan jumlah korban di saat – saat situasi seperti adalah partisipasi warga, tegas Fadjroel.
“Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus,” ujarnya.
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi

















