Connect with us

Berita

Tangani Wabah Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Satu Visi

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri sehingga melahirkan ketidaksamaan visi antara pemerintah pusat dengan daerah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Menurutnya, hal terpenting dalam penanganan virus corona saat ini adalah koordinasi yang terjalin antara pusat dengan hingga jajaran level terbawah. Jangan membuat acara sendiri – sendiri […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri sehingga melahirkan ketidaksamaan visi antara pemerintah pusat dengan daerah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurutnya, hal terpenting dalam penanganan virus corona saat ini adalah koordinasi yang terjalin antara pusat dengan hingga jajaran level terbawah.

Jangan membuat acara sendiri – sendiri sehingga pemerintah tidak berada di satu garis visi yang sama. Yang paling penting menurut saya bagaimana kerja sama antara pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah, dari paling atas presiden sampai kepala desa,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Dia menyatakan kerja pemerintah berdasarkan pada aturan perundang-undangan serta amanat konstitusi.

Jokowi pun menyampaikan bahwa kepala desa penting untuk mengambil kebijakan isolasi mandiri dalam menyambut arus mudik masyarakat di waktu dekat. Menurutnya, desa juga bisa menyiapkan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat di desanya masing-masing.

“Ini bekerja dari pucuk paling atas sampai bawah, pegangannya satu undang-undang,” ungkap Jokowi.

Diketahui Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua aturan itu dikeluarkan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending