Berita
Hina Jokowi di Facebook, Driver Ojek Online Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial. Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke aparat kepolisian
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Yusri menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi agar bertindak terhadap kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.
“Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjemaah. Padahal menurut keyakinan pelaku penyakit itu merupakan ujian dari Allah,” ujarnya.
“Jadi, namun untuk orang-orang yang tidak taqwa pasti akan menganggap itu adalah sebagai musibah. Ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap,” sambungnya.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Habib Luthfi dan menghina Jokowi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
“Disita satu unit handphone warna biru,” pungkasnya.
-
NASIONAL15/05/2026 22:00 WIBRomy Soekarno: IKN Jangan Dipaksakan
-
DUNIA16/05/2026 08:00 WIBNetanyahu Akui Israel Kuasai Mayoritas Gaza
-
NASIONAL15/05/2026 18:00 WIBGerindra: Film Pesta Babi Bisa Delegitimasi Negara
-
JABODETABEK16/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Seharian
-
NASIONAL15/05/2026 20:00 WIBDemokrat Dukung Satgas Perizinan Satu Atap
-
OASE16/05/2026 05:00 WIBMisteri 19 Malaikat Penjaga Neraka Terungkap dalam Al Quran
-
NASIONAL16/05/2026 06:00 WIBDPR Desak Infrastruktur IKN Jangan Mangkrak
-
JABODETABEK16/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini