Soal PSBB, Gubernur Sulsel: Bukan Corona yang Membunuh tapi Kelaparan


Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tak mau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona diterapkan di wilayahnya. Dia cemas kelaparan menjadi masalah baru karena Sulsel termasuk daerah penyangga pangan nasional.

“Kita ini penyangga pangan nasional. Bagaimana kalau petani dirumahkan. Takutnya bukan corona yang membunuh tetapi kelaparan. PSBB kita akan kaji, tetapi tidak akan mungkin disamakan dengan Jakarta,” kata Nurdin di Makassar mengutip Antara, Selasa (7/4/2020).

Pada 2019 lalu, Kementerian Pertanian menetapkan 12 wilayah sebagai tumpuan produksi beras nasional. Salah satunya adalah Sulawesi Selatan dengan kisaran produksi beras sebanyak 1,1 juta ton per tahun.

“Kan ini bukan hanya masalah Covid-19, tapi ini masalah pangan, jangan kita anggap enteng, Sulawesi Selatan itu menyuplai 27 provinsi di Indonesia, itu baru beras saja,” kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan bahwa penyebaran virus corona di Sulsel hanya terpusat di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Oleh karena itu, pemberlakuan PSBB tidak bisa diberlakukan terburu-buru di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.

Meski demikian, bukan berarti Nurdin menganggap enteng masalah corona. Dia menjelaskan bahwa PSBB seperti yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah diterapkan di Sulsel.

Misalnya berupa pembatasan kegiatan di sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat umum lainnya. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak juga sudah berlaku.

Namun, apabila PSBB diberlakukan di seluruh wilayah Provins Sulsel, Nurdin enggan gegabah. Perlu pertimbangan matang.

“Memang kita harus lebih hati-hati memberlakukan itu di Sulsel, sebab episentrum itu hanya terjadi di Makassar, juga Gowa dan Maros sebagai kabupaten penyangga,” katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No.21 tahun 2020 tentang PSBB guna menanggulangi virus corona. Menkes Terawan Agus Putranto juga sudah menerbitkan Permenkes No. 9 tahun 2020 yang mengatur lebih rinci soal PSBB.

Pemda bisa mengajukan pemberlakukan PSBB di wilayahnya kepada pemerintah pusat. Selain itu, Pemerintah pusat bisa menetapkan suatu daerah agar memberlakukan PSBB tanpa usul terlebih dahulu dari kepala daerah yang bersangkutan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>