Berita
Selama PSBB, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok. Dalam pasal 14 ayat 4 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok.
Dalam pasal 14 ayat 4 poin i dijelaskan, jam operasional pasar tradisional atau rakyat dibatasi mulai pukul 03.00-15.00. Untuk pedagang eceran atau minimarket dibatasi mulai pukul 08.00-20.00. Sedangkan untuk toko ritel, supermarket, hingga swalayan jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00-21.00.
Kegiatan atau aktifitas warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dikecualikan selama penerapan PSBB. Artinya, warga tetap dibolehkan beraktivitas di pasar selama penerapan PSBB nantinya.
Dalam pasal 13 ayat 3, masih merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan di fasilitas atau tempat umum dikecualikan bagi kegiatan warga untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
Serupa Jakarta, Pemkot Depok selama PSBB bakal melarang kegiatan atau aktifitas warga di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah massa lebih dari lima orang.
“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum,” demikian bunyi ayat 1 pasal 13 dalam Perwal.
Sementara itu, Pemkot Depok sebelumnya juga telah menyiapkan layanan jual beli secara online terhadap enam pasar tradisional di Kota Depok. Enam pasar itu yakni, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemiri, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya. Jual beli online itu kata Idris sudah resmi beroperasi sejak 30 Maret lalu.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan layanan pasar online dilakukan guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Lewat pasar ini, warga bisa berbelanja kebutuhan pokok dengan langsung menghubungi nomor kontak penjual di masing-masing pasar tersebut. Nomor para penjual di enam pasar itu menurutnya, juga sudah diinfokan kepada warga sebelumnya.
“Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako, bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” ujarnya.
PSBB di Kota Depok resmi berlaku mulai Rabu (15/4) lewat Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kota/Dinkes Huk/2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Deseas 2019 di Kota Depok tertanggal 12 April 2020.
-
Ragam15 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK13 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara7 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Ragam18 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia20 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Olahraga17 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024