Berita
Mahfud Klaim Perppu Corona Demi Menjaga Rakyat dari Keterpurukan Sosial
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19). “Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020). Meskipun demikian, Mahfud […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020).
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan dirinya tak mempersoalkan kritik-kritik dari sejumlah kalangan atas Perppu tersebut. Tak ada satu pun pihak kata Mahfud yang melarang siapapun mengkritisi isi Perppu ini.
“Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang kemudian disebut sebagai Perppu Corona ini menuai banyak kritik. Kritik tak hanya disampaikan masyarakat tetapi juga muncul di kalangan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan Perppu Corona justru menunjukkan kepentingan oligarki dan menyabot UUD 1945.
”Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki,” ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com Sabtu (18/4).
Pesan itu dikirim Masinton untuk memperjelas maksud dari kritik atas Perppu Corona yang ia buat via media sosial Twitter.
Selain itu, tercatat saat ini ada dua permohonan gugatan atas Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi.
Pertama adalah MAKI dkk yang menggugat pasal 27 dalam Perppu Corona ke MK. Kemudian Amien Rais, Din Syamsuddin, dan 22 orang lain yang menggugat Pasal 27 serta sejumlah pasal lain dalam Perppu Corona itu ke MK.
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi
-
NASIONAL17/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Berlarut-larut Bisa Coreng Citra Pemerintah
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI

















