Mencari Hikmah Ramadhan di Ruang yang Gelap


Ilutrasi.

Saya mohon maaf jika tulisan saya (Su’udhon Nazarudin di Bulan Ramadhan) untuk menanggapi tulisan Nazarudin (Pantaskah PAN Mengusung tagline Bela Rakyat Bela Umat)  di anggap menyerang pribadi.

Di hati saya, tidak ada rasa mulia, atau merasa benar sendiri, di banding manusia lainnya. Tidak ada maksud secuilpun menyerang pribadi.

Saya hanya menilai, gaya dan substansi tulisan Nazarudin mengapa masih saja tidak berubah, dari sebelum kongres sampai pasca kongres. Itu yang saya katakan bahwa Nazarudin belum move on. Bacalah. Seakan narasi Nazarudin itu masih saja sebagai tim sukses kongres. Apakah penilaian saya salah dan dianggap menyerang pribadi ?

Siapapun, pengurus dan kader PAN, serta publik, dapat bebas mengkritik Zulkifli Hasan, Hatta Rajasa, Soetrisno Bachir, Drajad Wibowo, Asman Abnur, atau siapapun. Tidak salah jika Nazarudin, ketua DPW PAN Yogjakarta, melakukan kritik terhadap mereka itu. Suka-suka pengkritiklah, mau diarahkan ke mana  pisau kritikannya.

Tetapi aneh juga jika para pengkritik itu kemudian tidak bisa (tidak boleh) di kritik. Tidak tepat juga jika ada guyonan : maha benar Nazarudin dengan segala kritikannya, hihihi.

Karena saya mengkritik Nazarudin, lalu Nazarudin menganggap saya loyalis Zulkifli Hasan, saya buzzer, saya tidak jujur. Lah, itu bahasa anda mengandung kalimat tuduhan dan menyerang pribadi saya, hihihi.

Any way, Itu hak Nazarudin untuk menilai saya. Saya tidak marah. Tapi boleh juga jika saya menilai anda seorang loyalis dan membela figur tertentu. Siapakah itu? Semua orang sudah tahu. Sebab apa? Karena anda mengarahkan pisau kritikan ke arah tertentu. Tidak ke mereka, yang anda junjung, puja, dan idolakan.

Dalam bahasa lapangan, posisi menentukan argumentasi. Ketika anda sudah menentukan posisi di sebelah mana, tentu anda akan berupaya membangun narasi, argumentasi, dalil, teori,— sebagai dasar justifikasi rasional untuk membenarkan posisi anda. Hal itu tidak salah. Bahkan harus dilakukan sebagai seorang politisi.

Saya merenung, apa yang dilakukan oleh Asri Anas adalah sikap kesatria. Sikap seorang politisi yang baik. Dia menulis surat menyatakan mundur sebagai Plt ketua DPW PAN Sulawesi Barat, karena alasan tidak sejalan dengan sikap DPP PAN.

Sebagai catatan, Asri Anas di kongres V PAN di Kendari, tidak mendukung Zulkifli Hasan. Begitu pula Nazarudin.

Rakernas Virtual

Saya merasa malu dengan pernyataan Nazarudin sebagai ketua DPW PAN Yogjakarta yang menyatakan bahwa Rakernas I PAN yang virtual itu dikatakan sebagai Rakernas dagelan, hanya karena dia : “..sebagai peserta Rakernas saya tdk bisa berinteraksi, tidak bisa interupsi, bertanya, maupun menyampaikan pendapat.”

Saya jadi penasaran. Karena saya tidak ikut Rakernas virtual. Diam-diam saya melakukan investigasi ke panitia Rakernas untuk pengumpulan data.

Ternyata panitia telah membuat panduan video conference dan telah dikirimkan kepada peserta dan peninjau. Gunanya untuk membantu para peserta Rakernas memahami teknologi virtual. Karena baru pertama kali dilaksanakan. Agar tidak gaptek: gagal paham teknologi.

Panitia melakukan uji coba: gladi kotor dan gladi bersih, sebelum tanggal 5 Mei 2020 pelaksanaan Rakernas.

Saya cek rekaman Rakernas. Ternyata ada interaksi, interupsi, diskusi, perdebatan, dan penyampaian pendapat, baik di sidang pleno maupun di sidang komisi. Peserta dari NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan lainnya dapat berinteraksi dan berdiskusi melalui video conference.

Jika Nazarudin tidak bisa berinteraksi dan berdiskusi, ya anggap saja bahwa aplikasi video conferencenya yang kurang canggih. Bukan soal gaptek.

SK DPP dan Permusyawaratan

Saya membaca tulisan Nazarudin dengan cermat. Saya katakan bahwa menurut AD/ART PAN hasil Kongres V di Kendari, SK DPD diterbitkan kembali oleh DPP karena hal itu sama dengan AD/ART hasil Kongres I PAN 2000 di Yogjakarta. Dan waktu itu tidak ada yang menyatakan bahwa DPP sentralistik.

Nazarudin bicara tentang penerbitan SK DPD. Sesuai yang ia tulis : “..berdasar Peraturan Partai yang baru, sekarang DPP yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan DPD. Ini jelas semangatnya untuk membuat kewenangan dalam pengelolaan partai menjadi makin sentralistik..”

Eh, setelah saya jawab seperti itu, sekarang Nazarudin berbicara soal mekanisme pemilihan di permusyawaratan. Ok, saya jawab.

Mekanisme pemilihan dan penetapan ketua formatur/ formatur untuk DPW, DPD, DPC, dan DPRt, antara DPP PAN periode 2000-2005/ 2005-2010/ 2010-2015 dengan periode 2015-2020 dan periode 2020-2025 berbeda-beda.

Nazarudin menjadi ketua DPW PAN Yogjakarta adalah produk dari Peraturan Partai periode 2015-2020. Bahwa melalui sistem formatur berjamaah. Dalam formatur, Nazarudin tidak suara terbanyak pertama. Formatur yang memeroleh suara terbanyak pertama adalah Ibu Widyo. Tetapi DPP menetapkan Nazarudin sebagai ketua DPW. Maaf ya, hanya mengungkap fakta saja sebagai contoh untuk membuat analisis. Bukan soal pribadi.

Jika Nazarudin ingin mengembalikan mekanisme pemilihan ketua DPD melalui pemilihan langsung, tidak melalui pemilihan formatur berjamaah, mengapa ia tidak mengusulkan juga bahwa pemilihan ketua DPW kembali seperti semula?

Nazarudin menulis: “..Apa yang bisa disimpulkan dari situ? Pada zaman Amien Rais mekanisme pemilihannya diserahkan ke forum Musda sehingga tidak ada kedaulatan Musda yang dimonopoli DPP..”

Saat Nazarudin terpilih menjadi ketua DPW, apakah kemudian bisa dikatakan bahwa ada kedaulatan Muswil yang di monopoli DPP? Kalau memakai sistem formatur berjamaah, apakah kemudian otomatis forum Muswil, Musda, Muscab, Musran menjadi tidak berdaulat?

Di sinilah perlu kearifan. Dalam tulisan saya sebelumnya saya menilai bahwa PAN tetap membangun demokrasi di internal. Hal itu berbeda dengan parpol lainnya. Hanya saja sekarang ini memakai sistem pemilihan formatur berjamaah.

Saya memahami kebijakan itu. Mungkin saja DPP tidak menginginkan energi dan sumber daya partai terkuras habis karena pertarungan di forum musyawarah. Secara bebas. Kalah-menang, dengan berbagai cara. Hasil akhir pertempuran di musyawarah dipastikan akan menyisakan pertikaian dan menggoreskan luka. Jika sudah luka, nanti akan lama sembuhnya. Bisa merambah menjadi sumber penyakit di kehidupan partai.

Makanya pemilihan memakai sistem formatur berjamaah. Untuk mengurangi pertarungan zero sum game. Untuk membangun kolektivitas dan soliditas, karena formatur suara terbanyak pertama tidak otomatis menjadi ketua formatur/ ketua DPW, DPD, DPC, dan DPRt.

Memang ada unsur DPP dalam formatur. Tujuannya bukan untuk mengendalikan atau memonopoli. Tetapi menjadi juru damai. Karena 4 formatur harus memutuskan secara musyawarah mufakat. Siapa ketua formaturnya/ ketua DPW, DPD. Tidak ada restriksi dari formatur unsur DPP. Jika jalur musyawarah mufakat tidak dapat di tempuh, baru diputuskan di tingkat DPP.

Itu adalah untuk membangun budaya kebersamaan. Bahwa siapa yang menjadi ketua/ sekretaris/ bendahara harus diputuskan secara musyawarah. Dalam bingkai kolektif kolegial. Kebersamaan itu akan tercermin dalam pembagian peran dan kerja dari formatur.

DPP menurut AD/ART bertanggungjawab untuk melaksanakan hasil kongres. DPP bertanggungjawab atas jalannya partai, baik tingkat DPW sampai DPRt. Tanggungjawab DPP itu oleh AD/ART diatur dengan tetap menghidupkan proses demokrasi di internal. Makanya setiap keputusan ditetapkan di forum rapat, baik di level Rapat Harian, Rapat Pleno, Rakernas, sampai kongres.

Demokratisasi Internal dan Elektabilitas Partai

Sepertinya Nazarudin tidak faham dengan tulisan saya sehingga dia merasa prihatin, malu luar biasa, dan mengamggap saya memiliki logika yang kacau dan payah, dan dangkal.

Ya tidak apa-apa. Saya tidak menganggap bahwa kalimat itu menyerang pribadi. Saya tak marah. Biasa saja. Mungkin saja Nazarudin salah dalam membaca tulisan saya.

Saya ilustrasikan bahwa ada beberapa parpol yang tidak membangun demokrasi di internal, tetapi menjadi parpol besar yang dibuktikan dengan besarnya perolehan suara dan kursi di parlemen.

Dalam tulisan saya: “..Tetapi, partai politik itu ternyata menjadi besar. Tanpa musyawarah..”

Selanjutnya, Nazarudin tidak menjelaskan argumentasi mengapa parpol itu bisa besar tanpa aspek musyawarah di internal. Yang ditulis Nazarudin bahwa logika saya kacau, payah, dan dangkal.

Seharusnya variabel ini anda jelaskan secara argumentatif. Bagaimana relasi demokrasi internal dengan tingkat elektabilitas partai.

Lalu, Nazarudin ternyata tidak komprehensif membaca tulisan saya sehingga persepsinya yang salah.

Nazarudin menulis, “..DPP PAN dan anda mau meniru itu?.. Jati diri PAN sebagai partai yang berdiri di garis depan reformasi dan memperjuangkan demokrasi akan hancur dengan logika payah semacam itu..”

Sebenarnya, justru saya tidak meniru dan malah tidak sepakat jika tidak ada aspek demokrasi internal di partai.

Dalam tulisan saya, “..Di PAN, saya sepakat harus tetap ada nilai musyawarah. Itu sebagai tanda bahwa PAN berkomitmen membangun demokrasi di internal partai. PAN ingin agar energi dan pikiran tidak dihabiskan dipertempuran dan di ajang musyawarah. Kalau bisa bersatu, berbagi peran, berbagi pekerjaan, berbagi tanggungjawab. Itu makna filosofisnya aspek musyawarah PAN..”

Sekali lagi, sebaiknya Nazarudin menjelaskan argumentasinya bagaimana sebaiknya relasi demokrasi internal partai dengan tingkat elektabilitas partai. Tidak usah mengumbar bahasa yang tidak patut di baca, sekelas ketua DPW.

Oposisi dan Kerancuan Konsep Berpikir

Sekali lagi, Nazarudin mempersepsikan salah dalam memaknai tulisan saya. Tidak ada bahasa pernyataan saya tentang konsep oposisi. Justru saya bertanya kepada Nazarudin soal konsep oposisi menurut pemikirannya.

Dalam tulisan saya, “..Gue mau tanya, Emang ente sebagai anggota DPRD DI Yogjakarta sudah menjalankan sebagai bagian dari oposisi? Apa setiap kebijakan pemerintah provinsi Yogjakarta, ente tolak semua?..”

Menurut kedangkalan pemikiran saya, istilah oposisi tidak ada di UUD 1945 maupun di UU partai politik. Dalam bahasa media/ publik, setiap pemikiran atau pendapat yang berisi kritikan terhadap kebijakan kekuasaan eksekutif/ pemerintah, yang berasal dari individu/ kelompok/ parpol, sering dinamai “kelompok oposisi”. Hal itu sesuai dengan artinya oposisi (bahasa Latin oppōnere) : menentang, menolak, melawan.

Robert A. Dahl (1989) mengemukakan bahwa oposisi politik dalam negara demokrasi tidak bisa dihindarkan, bahkan menjadi tolok-ukur sehat atau tidaknya negara demokrasi.

Banyak teori yang menjelaskan konsep oposisi, baik itu dalam pemerintahan presidensial, parlemen, maupun pemerintahan hybrid system. Masing-masing memiliki mekanisme, ciri khusus, dan implementasi yang berbeda pada setiap negara.

Konsep Oposisi di sistem pemerintahan parlemen, Dalam kasus seperti di Inggris dan beberapa negara Skandinavia, partai-partai oposisi menggelar pemerintahan tandingan (shadow government). Lengkap. Mulai dari perdana menteri sampai menteri-menteri dan jabatan lainnya.  Mereka menjadi saingan pemerintah yang sah dalam adu argumentasi di parlemen.

Saya tidak terkejut, ketika konsep pemikiran Nazarudin tentang oposisi seperti ini: “..Menjadi oposisi berarti kita mengambil sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Menjadi oposisi berarti kita menegakkan mekanisme check and balances, sehingga kekuasaan tidak dijalankan tanpa kontrol, tanpa penyeimbang. Menjadi oposisi juga bukan artinya kita dengan membuta menolak semua kebijakan pemerintah seperti yang dibayangkan Luthfi. Poinnya pada pengisian peran kontrol dan penyeimbang. Bukan sekedar menolak semua kebijakan. Dangkal sekali..”

Itulan konsep oposisi menurut Nazarudin, yang tidak dangkal itu.

Sekarang bagaimana Nazarudin menjelaskan sikap dari partai pemerintah (PDIP, PG, Nasdem, dan lainnya) yang mengoreksi, mengontrol, mengkritisi kebijakan pemerintah di DPR dalam beberapa komisi? Bahkan sebagai partai pemerintah, justru kritikannya seringkali lebih tajam di banding kritikan dari partai di luar pemerintah. Karena dalam realitasnya, tidak seluruh kebijakan pemerintah di terima semuanya oleh partai pemerintah.

Jika mengikuti konsep berpikir Nazarudin tentang oposisi, maka dapat dikatakan bahwa partai pemerintah tersebut telah menjadi kekuatan/ menjelma menjadi partai oposisi? Karena mereka kritis, korektif, melakukan fungsi kontrol, menjadi antitesa kebijakan kekuasaan.

Jika demikian halnya, apa prinsip yang membedakan dengan PAN yang mau di bawa ke arah partai oposisi sebagai antitesa kekuasaan, jika konsep oposisi menurut pemikiran Nazarudin seperti itu?

Ini pertanyaan dari pemikiran saya yang dangkal. Bukan kalimat pernyataan.

Saya tunggu tanggapan dari Nazarudin.

Merdeka !!

Oleh : Lutfi Nasution – Kader PAN/Aktivis Gerakan FKSMJ ’98