RUU Cipta Kerja Disahkan, Warganet Ramai-ramai iklankan Menjual Gedung DPR


Gedung DPR di Jual

AKTUALITAS.ID – Sejumlah akun ditemukan menjual gedung DPR beserta isinya pada pagi hari ini, Rabu (7/10/2020). Unggahan penjualan secara satire tersebut ditemukan di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.

Platform e-commerce tersebut pun segera buka suara. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di dalam platform.

“Walau Tokopedia bersifat UGC–di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri–aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut kata dia, Tokopedia memiliki fitur Perlaporan Penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Dalam hal ini baik aturan penggunaan di Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella juga mengutarakan hal yang sama. Kata dia, Bukalapak sudah menurunkan penjualan gedung DPR tersebut.

“Menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh tim yang terkait,” ujar Gicha.

“Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor, dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait,” tambah dia.

Pernyataan yang sama pun disampikan pihak Shopee. Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, menyatakan Shopee memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi, sehingga sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku.

“Untuk itu, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee tidak sesuai dengan standar ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee,” kata Radityo.

Ia mengungkapkan, jika terdapat penjualan produk-produk yang dirasa berpotensi merugikan pengguna, para pengguna juga dapat berkontribusi untuk melaporkan penjual maupun produk yang meresahkan kepada pihak Shopee melalui layanan tersebut.

Sebelumnya, di sejumlah layanan e-commerce terpantau beberapa seller secara gamblang menjual gedung DPR beserta isinya. Unggahan tersebut diduga sebagai buntut dari pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai protes.

Serikat buruh bahkan mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020. Aksi mogok nasional tersebut dilatarbelakangi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>