Bivitri Susanti Nilai Penyusunan RUU Cipta Kerja Tak Cukup dalam 9 Bulan


Ilustras, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak cukup diselesaikan dalam 9 bulan. Dia pun membandingkan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Bivitri mengatakan, RUU PKS belum juga tuntas meski telah dibahas selama 4 tahun. Bahkan, RUU PKS ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

“RUU penghapusan kekerasan seksual itu 4 tahun dibahasnya, sekarang dikeluarkan pula dari prioritas tahunan tahun ini, ini (RUU Cipta Kerja) 9 bulan mau diklaim sudah partisipatif sekali, tunggu dulu,” kata Bivitri dalam diskusi Transparency International Indonesia, Kamis (15/10/2020).

Mestinya, kata dia, penyusunan RUU Cipta Kerja memakan waktu lama. Penyusun undang-undang juga harus melibatkan para stakeholders karena banyaknya ketentuan undang-undang yang diubah.

Selain itu, penyusunan undang-undang melalui metode omnibus adalah sesuatu yang baru dipraktikkan di Indonesia. Sehingga penyusunannya menimbulkan membuat kebingungan di legislatif.

“Metode ini juga kita masih kebingungan di kalangan penyusun maupun pembahasan pada wakyu awal sekitar bulan februari, mau dibahasnya di mana nih akhirnya di baleg kan,” tuturnya.

“Dengan segala kebingungan, kegamangan karena kebaruannya dan kegemukan dari satu RUU ini, tidak sepatutnya dibahas sangat terburu-terburu apalagi dalam situasi pandemi ini,” tambahnya.

Bivitri juga menilai penyusunan RUU Cipta Kerja tidak sah. Dia bilang, dari segi legitimasi proses RUU Ciptaker melanggar demokrasi.

“Menurut saya RUU Cipta Kerja ini tidak sah, karena kita akan selalu berbicara legality versus legitimacy. Kalau dipandang dengan ukuran legalitas yang sempit, saya bilang sempit karena pemegang kuasa wacana legalitas memang negara, maka undang-undang ini memiliki legalitas, tapi debatable,” kata dia.

“Tapi begini prosesnya itu melanggar demokrasi dan isinya juga melanggar negara hukum itu membuat tidak memiliki legitimasi,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>