Berita
Bivitri Susanti Nilai Penyusunan RUU Cipta Kerja Tak Cukup dalam 9 Bulan
AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak cukup diselesaikan dalam 9 bulan. Dia pun membandingkan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Bivitri mengatakan, RUU PKS belum juga tuntas meski telah dibahas selama 4 tahun. Bahkan, RUU PKS ditarik dari program legislasi […]
AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak cukup diselesaikan dalam 9 bulan. Dia pun membandingkan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Bivitri mengatakan, RUU PKS belum juga tuntas meski telah dibahas selama 4 tahun. Bahkan, RUU PKS ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
“RUU penghapusan kekerasan seksual itu 4 tahun dibahasnya, sekarang dikeluarkan pula dari prioritas tahunan tahun ini, ini (RUU Cipta Kerja) 9 bulan mau diklaim sudah partisipatif sekali, tunggu dulu,” kata Bivitri dalam diskusi Transparency International Indonesia, Kamis (15/10/2020).
Mestinya, kata dia, penyusunan RUU Cipta Kerja memakan waktu lama. Penyusun undang-undang juga harus melibatkan para stakeholders karena banyaknya ketentuan undang-undang yang diubah.
Selain itu, penyusunan undang-undang melalui metode omnibus adalah sesuatu yang baru dipraktikkan di Indonesia. Sehingga penyusunannya menimbulkan membuat kebingungan di legislatif.
“Metode ini juga kita masih kebingungan di kalangan penyusun maupun pembahasan pada wakyu awal sekitar bulan februari, mau dibahasnya di mana nih akhirnya di baleg kan,” tuturnya.
“Dengan segala kebingungan, kegamangan karena kebaruannya dan kegemukan dari satu RUU ini, tidak sepatutnya dibahas sangat terburu-terburu apalagi dalam situasi pandemi ini,” tambahnya.
Bivitri juga menilai penyusunan RUU Cipta Kerja tidak sah. Dia bilang, dari segi legitimasi proses RUU Ciptaker melanggar demokrasi.
“Menurut saya RUU Cipta Kerja ini tidak sah, karena kita akan selalu berbicara legality versus legitimacy. Kalau dipandang dengan ukuran legalitas yang sempit, saya bilang sempit karena pemegang kuasa wacana legalitas memang negara, maka undang-undang ini memiliki legalitas, tapi debatable,” kata dia.
“Tapi begini prosesnya itu melanggar demokrasi dan isinya juga melanggar negara hukum itu membuat tidak memiliki legitimasi,” pungkasnya.
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu

















