Berita
Soal Izin Boleh Kerja, Ombudsman Nilai Pemerintah Tidak Konsisten
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ombudsman menekankan pada aturan yang memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja dengan dalih menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebut tak ada jaminan warga di bawah usia 45 […]
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ombudsman menekankan pada aturan yang memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja dengan dalih menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebut tak ada jaminan warga di bawah usia 45 tahun tidak tertular dan tidak menularkan virus ke keluarganya.
“Soal usia di bawah 45 tahun boleh kerja dan boleh melakukan perjalanan dengan syarat, Ombudsman nilai pemerintah tidak konsisten,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah sendiri sebelumnya mengizinkan pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan untuk bekerja dari rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bahkan pemerintah tegas melarang mudik, meski belakangan ‘melunak’ dengan menyatakan warga bisa mudik dengan syarat.
Rifai mengatakan pemerintah saat ini sebaiknya membuat sistem terintegrasi antara pusat dan daerah, sehingga pelayanan publik bisa lebih responsif. Berdasarkan penjelasan Rifai, banyak pengaduan dari masyarakat soal lambatnya pelayanan publik di daerah yang masuk ke Ombudsman.
“Pemerintah harus membuat Person in Charge (PIC) yang khusus bekerja dalam penanganan masyarakat terdampak Covid-19, dalam rangka memastikan ke publik, pelayanan birokrasi tetap berjalan,” jelasnya.
“Kami juga menemukan instansi yang belum seluruhnya responsif, dalam kondisi normal saja ada yang responnya lambat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rifai berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap diterapkan di wilayah zona merah sampai angka kasus corona menurun.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Doni Monardo mengatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi corona dengan tujuan menekan angka PHK di Indonesia.
“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris

















