Berita
Soal Izin Boleh Kerja, Ombudsman Nilai Pemerintah Tidak Konsisten
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ombudsman menekankan pada aturan yang memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja dengan dalih menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebut tak ada jaminan warga di bawah usia 45 […]
AKTUALITAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ombudsman menekankan pada aturan yang memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja dengan dalih menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebut tak ada jaminan warga di bawah usia 45 tahun tidak tertular dan tidak menularkan virus ke keluarganya.
“Soal usia di bawah 45 tahun boleh kerja dan boleh melakukan perjalanan dengan syarat, Ombudsman nilai pemerintah tidak konsisten,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah sendiri sebelumnya mengizinkan pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan untuk bekerja dari rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bahkan pemerintah tegas melarang mudik, meski belakangan ‘melunak’ dengan menyatakan warga bisa mudik dengan syarat.
Rifai mengatakan pemerintah saat ini sebaiknya membuat sistem terintegrasi antara pusat dan daerah, sehingga pelayanan publik bisa lebih responsif. Berdasarkan penjelasan Rifai, banyak pengaduan dari masyarakat soal lambatnya pelayanan publik di daerah yang masuk ke Ombudsman.
“Pemerintah harus membuat Person in Charge (PIC) yang khusus bekerja dalam penanganan masyarakat terdampak Covid-19, dalam rangka memastikan ke publik, pelayanan birokrasi tetap berjalan,” jelasnya.
“Kami juga menemukan instansi yang belum seluruhnya responsif, dalam kondisi normal saja ada yang responnya lambat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rifai berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap diterapkan di wilayah zona merah sampai angka kasus corona menurun.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Doni Monardo mengatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi corona dengan tujuan menekan angka PHK di Indonesia.
“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















