Berita
Soal Warga 45 tahun Boleh Kerja, Pemerintah Bantah Inkonsisten
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian membantah pemerintah inkonsisten terhadap sejumlah kebijakan dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini terkait kebijakan yang mengizinkan kelompok usia di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi. “Terkait kebijakan yang mengizinkan bekerja usia 45 tahun ke bawah itu, tidak ada inkonsistensi. […]
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian membantah pemerintah inkonsisten terhadap sejumlah kebijakan dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini terkait kebijakan yang mengizinkan kelompok usia di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi.
“Terkait kebijakan yang mengizinkan bekerja usia 45 tahun ke bawah itu, tidak ada inkonsistensi. Kebijakan itu jelas hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan,” ujar Donny dalam diskusi ‘Menimbang Relaksasi PSBB’ yang disiarkan, Rabu (13/5/2020).
Izin bekerja di 11 sektor ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengecualikan kegiatan bagi orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang boleh tetap bekerja adalah yang bekerja di 11 sektor di antaranya sektor pangan, pelayanan kesehatan, dan keuangan.
Selain soal izin bekerja, pelonggaran moda transportasi di tengah pandemi juga menuai kritik. Namun menurutnya kebijakan itu jelas hanya diterapkan bagi sejumlah orang dengan syarat. Di antaranya tenaga medis dan pihak lain yang memang memiliki kepentingan mendesak.
Donny mengklaim kebijakan yang selama ini dikeluarkan pemerintah tetap berpegang pada upaya penerapan PSBB yang sesuai protokol kesehatan. Hanya saja, kata dia, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam menerapkan implementasinya di lapangan.
“Pemda punya kewenangan dan tentu harus dalam koridor PSBB, ” katanya.
Meski demikian, Donny tak menampik bahwa persoalan koordinasi di pemerintah dalam menangani corona harus diperbaiki. Ia menuturkan, seluruh jajaran di bawah presiden harus mengikuti arahan dan tak boleh bergerak sendiri.
“Jajaran harus bertumpu pada arahan itu dan tak boleh ada narasi berbeda atau bergerak sendiri,” ucapnya.
Pemerintah sebelumnya mengizinkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun boleh bekerja di tengah pandemi untuk menekan PHK. Kelompok usia ini dinilai tak rentan tertular corona dan memiliki mobilitas tinggi. Meski belakangan kelompok usia ini diakui termasuk rentan tertular corona.
Kebijakan ini pun dikritik. Salah satunya dari Ombudsman yang menilai pemerintah tak konsisten terhadap kebijakan tersebut. Sebab, tidak ada kepastian bahwa warga di bawah usia 45 tahun tidak tertular dan tidak menularkan virus ke keluarganya.
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
DUNIA23/11/2025 21:00 WIBMER-C Kerahkan Ribuan Bantuan Musim Dingin untuk Selamatkan Warga Gaza
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan

















