Berita
Izin Keluar Masuk Jakarta, Anies: Hanya Dikeluarkan oleh Pemprov DKI
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Anies, orang yang bisa berpergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies mengatakan, ada sejumlah yang dikecualikan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila mau keluar masuk Jakarta, mereka yang dikecualikan harus […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Anies, orang yang bisa berpergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies mengatakan, ada sejumlah yang dikecualikan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila mau keluar masuk Jakarta, mereka yang dikecualikan harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung lewat akun Youtube pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan, nantinya petugas di lapangan akan memeriksa izin tersebut. Ditegaskannya, izin yang valid hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari pemprov yang bisa diterima oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Anies mengatakan, izin itu bisa didapatkan lewat situs corona.jakarta.go.id. Setelahnya, kategori yang dikecualikan melengkapi dengan surat keterangan RT/RW, surat keterangan dari tempat kerja, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus lengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” kata Anies.
Kategori yang dikecualikan atau boleh keluar-masuk DKI Jakarta adalah pejabat/pimpinan negara, perwakilan negara asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
“Juga sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar publik, dan objek-objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari,” kata Anies.
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
JABODETABEK26/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jabodetabek 26 Februari 2026 Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
POLITIK26/02/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan

















