Berita
Polemik Kartu Pra Kerja 5.6 triliun, Kompak Desak KPK Periksa Airlanga Hartarto dan Belva Davira
AKTUALITAS.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/5/2020). Dalam aksinya aktivis KOMPAK mendesak KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun serta periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya. […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dalam aksinya aktivis KOMPAK mendesak KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun serta periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya.
Menurut Juru bicara Kompak M. Yusuf betul Kartu Pra Kerja sudah berjalan dengan payung hukum Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Dengan demikian Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu PraKerja tidak begitu saja bisa melompat dari UUD 1945 langsung ke isi Perpres dan mengabaikan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang telah ada sebelumnya, pungkasnya.
Perpres ini juga tidak mengacu pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Juga kami cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang kartu PraKerja.
Fakta Kartu Pra Kerja berjalan : video materi pelatihan kurang lebih sama dengan yang dapat diunduh gratis di Youtube. Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan Platform jika bisa berhemat? Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp.5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan. Testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak Platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dll. materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja, tambahnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.
Namun demikian, dia mengatakan, manfaat tersebut bisa hangus. Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan. Pertanyaannya kemanakah manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat ini jadi permasalahan besar karena tidak ada pengawasan yang jelas dan kita juga tidak tau apabila ada penyelewengan data yang masuk, tutupnya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang

















