Berita
Andrianto: Sebaiknya Wishnutama Berhenti dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
AKTUALITAS.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Whinutama Kusubandio, sedang menjadi sorotan. Pria berkacamata itu disebut-sebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebab masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia. Wishnutama menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. “Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Whinutama Kusubandio, sedang menjadi sorotan. Pria berkacamata itu disebut-sebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebab masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.
Wishnutama menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. “Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan diri (sebagai Komisaris Tokopedia) pada tanggal 21 Oktober 2019,”.
Menurut Aktivis kemanusian dan pergerakan keadilan Andrianto Sip bahwa “Menteri DILARANG merangkap jabatan sebagai KOMISARIS atau direksi pada perusahaan negara atau PERUSAHAAN SWASTA” dalam keterangannya, Jakarta Selasa (19/5/2020).
Bahwa di dalam (Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tentang Kementerian Negara). Sanksinya jelas: “Menteri DIBERHENTIKAN dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.” (Pasal 24 ayat (2) huruf d).
Yang menjadi krusial nya Tokopedia adalah 1 dari 8 perusahaan platform digital yang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja tempat dilakukannya jual beli video pelatihan. Menurut data Manajemen Pelaksana, pada gelombang 1 dan 2, Tokopedia membukukan penjualan video pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp6,40 miliar, pungkasnya.
Berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.
Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari dokumen itu, Wishnutama pun dikabarkan berpotensi melanggar beleid Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang itu, menteri tidak boleh menjabat sebagai petinggi, seperti komisaris, di perusahaan.
Presiden Jokowi seharusnya cepat tanggap soal posisi Wisnutama masih Sebagai Komisaris Tokopedia mitra resmi Kartu Prakerja. Apalagi posisi Wishunatama terhitung telah 5 bulan rangkap jabatan.
Dan apakah berkorelasi dengan pelibatan Tokopedia di project digital 5,6 triliun bersama 7 provider lainnya? Sengkarut ini mirip dengan Belva /Staf khusus Presiden yang ternyata merangkap Ceo Ruang Guru dan Belva pun sudah mundur.
Wishnutama selevel Menteri kata yang lebih tepat Berhenti.
Toh project 5,6 Triliun juga angka yang gurih.
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
FOTO16/04/2025 17:02 WIB
FOTO: Komisi I DPR RI Tinjau Laboratorium BBPPT Komdigi
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat