Connect with us

Berita

Tolak Klaim China, RI Kirim Nota Verbal LCS ke PBB

Indonesia menolak klaim China atas Laut China Selatan melalui dua nota verbal atau submission kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 Mei dan 12 Juni lalu. Dalam nota verbal yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 26 Mei, Indonesia menegaskan kembali bahwa RI bukan negara yang memiliki sengketa di Laut China Selatan. “Indonesia juga […]

Aktualitas.id -

Indonesia menolak klaim China atas Laut China Selatan melalui dua nota verbal atau submission kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 Mei dan 12 Juni lalu.

Dalam nota verbal yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 26 Mei, Indonesia menegaskan kembali bahwa RI bukan negara yang memiliki sengketa di Laut China Selatan.

“Indonesia juga menegaskan sekali lagi bahwa peta Sembilan Garis Putus yang mengindikasikan klaim historis (China) tidak memiliki dasar hukum internasional dan sangat bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982,” bunyi nota verbal tersebut.

Indonesia juga menegaskan kembali bahwa klaim historis China terhadap Laut China Selatan sudah dimentahkan Pengadilan Arbitrase Internasional pada 12 Juli 2016 lalu.

“Bahwa seluruh hak historis yang mungkin dimiliki oleh Republik Rakyat Tiongkok terhadap sumber daya hayati maupun non-hayati telah gugur seiring dengan ditetapkannya batasan-batasan zona maritim oleh UNCLOS 1982.”

Sementara itu, dalam nota verbal yang diajukan Indonesia ke PBB pada 12 Juni lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa China tidak memiliki hak historis terhadap zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.

Hal itu disampaikan Indonesia setelah sebelumnya pada Januari lalu puluhan kapal ikan China menerobos masuk wilayah ZEE Indonesia di Natuna.

RI telah melayangkan nota protes terhadap China, namun Beijing mementahkannya dengan menyatakan bahwa negaranya memiliki hak historis dan berdaulat atas perairan di sekitar Kepulauan Nansha di Laut China Selatan, yang dianggap Jakarta masih wilayah ZEE Indonesia.

“Tidak terdapat hak historis Republik Rakyat Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sekiranya hak historis tersebut mungkin ada sebelum berlakunya UNCLOS 1982, hak historis tersebut telah digugurkan oleh peraturan UNCLOS 1982,” bunyi nota verbal tersebut.

Kedua nota verbal itu diajukan Indonesia ke PBB demi merespons nota serupa yang dilayangkan China ke organisasi tersebut soal klaimnya di Laut China Selatan.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan kedua nota verbal itu hanya bentuk sikap Indonesia untuk menegaskan kembali posisinya “yang konsisten” terkait isu Laut China Selatan.

“Submission ini hanya merupakan koresponendsi diplomatik agar tercatat di dalam forum PBB. Itu prinsipnya kenapa kami keluarkan nota diplomatik tersebut untuk pertegas posisi Indonesia atas isu Laut China Selatan,” kata Faizasyah dalam jumpa pers virtual Kemlu pada Rabu (17/6).

TRENDING