Berita
John Kei Ditangkao, Kapolri Sebut Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya […]

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (22/6/2020).
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. “Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkapnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu, 21 Juni 2020 didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Kei. Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dalam keterangan pers usai menciduk 30 orang John Kei dan kelompoknya di Mapolda Metro Jaya, Senin, (22/6/2020).
“Adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” kata Nana.
Selanjutnya, Kei memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky. “Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,” ujar Nana.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik bisbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati
-
NASIONAL02/06/2025 06:00 WIB
Seskab Ajak Warganet “Berburu” Nilai Pancasila di Pasar Tradisional