Berita
Kampanye Pilkada 2020, KPU Larang Gelar Lomba, Konser Musik Hingga Olahraga
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung calon Kepala Daerah dilarang menggunakan kegiatan kebudayaan sebagai metode kampanye.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan,” kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Selain itu, lanjut Arief, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan/atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui Media Daring
Pihaknya juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum
Ketentuan Pertemuan terbatas, antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta Kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
“Ketentuan debat publik, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung.”
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.
Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. “Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tegas Arief.
Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setempat. Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka.
“Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan setempat,” tandasnya.
- Multimedia14 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- POLITIK19 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Nusantara18 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Nasional18 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- OtoTek23 jam lalu
Hyundai Kolaborasi dengan Google, Tingkatkan Sistem Perangkat Lunak
- POLITIK16 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja
- POLITIK21 jam lalu
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
- Ragam5 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama