Connect with us

Berita

Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB DKI, Golkar Sebut Diskriminatif-Tidak Adil

AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Basri Baco, menilai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 yang memprioritaskan usia merupakan aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Menurutnya, hal itu juga melanggar aturan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. “Aturan itu diskriminatif dan tidak berkeadilan, aturan itu juga melanggar hak asasi anak. Aturan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Basri Baco, menilai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 yang memprioritaskan usia merupakan aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Menurutnya, hal itu juga melanggar aturan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Aturan itu diskriminatif dan tidak berkeadilan, aturan itu juga melanggar hak asasi anak. Aturan itu juga melanggar Permendikbud no 44 tahun 2019,” kata Basri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Basri mengatakan aturan tersebut banyak merugikan bagi siswa. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan aturan tersebut.

“Intinya aturan itu merugikan dan mengorbankan banyak siswa sehingga harus dibatalkan atau dikembalikan ke nilai sebagai penentu utama dari anak yang mau masuk sekolah negeri,” katanya.

Dia menyebut ada tahapan yang dilangkahi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam zonasi PPDB DKI 2020 yang memprioritaskan usia. Menurutnya, di dunia pendidikan yang harus jadi tolok ukur adalah kepintaran dan kecerdasan, bukan umur.

“Zalim dan diskriminatif kalau umur kita lombakan. Fraksi Golkar tegas menolak PPDB yang jadikan umur sebagai penentu anak masuk sekolah negeri,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa. Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.

Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40%. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.

Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending