Berita
Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB DKI, Golkar Sebut Diskriminatif-Tidak Adil
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Basri Baco, menilai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 yang memprioritaskan usia merupakan aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Menurutnya, hal itu juga melanggar aturan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. “Aturan itu diskriminatif dan tidak berkeadilan, aturan itu juga melanggar hak asasi anak. Aturan […]

AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Basri Baco, menilai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 yang memprioritaskan usia merupakan aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Menurutnya, hal itu juga melanggar aturan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
“Aturan itu diskriminatif dan tidak berkeadilan, aturan itu juga melanggar hak asasi anak. Aturan itu juga melanggar Permendikbud no 44 tahun 2019,” kata Basri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Basri mengatakan aturan tersebut banyak merugikan bagi siswa. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan aturan tersebut.
“Intinya aturan itu merugikan dan mengorbankan banyak siswa sehingga harus dibatalkan atau dikembalikan ke nilai sebagai penentu utama dari anak yang mau masuk sekolah negeri,” katanya.
Dia menyebut ada tahapan yang dilangkahi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam zonasi PPDB DKI 2020 yang memprioritaskan usia. Menurutnya, di dunia pendidikan yang harus jadi tolok ukur adalah kepintaran dan kecerdasan, bukan umur.
“Zalim dan diskriminatif kalau umur kita lombakan. Fraksi Golkar tegas menolak PPDB yang jadikan umur sebagai penentu anak masuk sekolah negeri,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa. Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40%. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG