Berita
Menko Polhukam: Pemerintah Tolak Seluruh Tafsir Pancasila RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah dengan tegas menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), diusulkan DPR RI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD, disela kunjungannya ke Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). “Pemerintah sudah menyatakan itu harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah dengan tegas menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), diusulkan DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD, disela kunjungannya ke Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). “Pemerintah sudah menyatakan itu harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” ucapnya.
Dikatakan, bila pemerintah secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, serta menolak Trisila dan Ekasila sebagai prasangka.Â
“Menolak tidak masuknya TAP MPR, dan menolak tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” katanya.
Ditegaskannya, tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah Undang-Undang, tapi ditafsirkan di dalam berbagai banyak Undang-Undang. Dicontohkan, seperti Undang-Undang Ekonomi dan Undang Undang Pendidikan. “Itu ya tafsir Pancasila, tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-Undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud merespon, baik menyangkut pembentukan sebuah lembaga yang diisi tokoh-tokoh bangsa sebagaimana tertuang dalam RUU HIP. Hal ini, lanjutnya, telah sesuai langkah pemerintah dengan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dan itu isinya ulama-ulama juga, ada Kyai Ma’ruf Amin, Syafii Maarif, ada Agil Siraj, TNI-nya ada Pak Tri, orang Hindu nya ada dari Bali itu, yang Katolik, Kristen yang sudah lengkap di situ. Untuk berbicara apa namanya program sehari-hari, tapi tidak boleh menjadi tafsir yang final dalam bentuk undang undang,” imbuhnya.
Diakui, menjadi kekhawatiran para ulama, tokoh agama, maupun berbagai Ormas terkait RUU HIP ini adalah, munculnya kembali komunisme. Karena dalam RUU tersebut, tidak ada TAP MPRS Nomor 25 tahun 66.
“Padahal itu yang menghalangi komunis, kok itu tidak di pasal. Yang ditafsirkan lebih Pancasila diselewengkan dari aslinya, misalnya dijadikan Trisila atau Ekasila, padahal aslinya itu ada lima, Panca, bukan Tri bukan Eka, kan itu. Nah itu yang dihawatirkan, dan pemerintah merespon itu dan setuju dengan itu,” tandasnya.
Dijelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020 RUU HIP tersebut telah dikembalikan pemerintah ke DPR RI. Adapun, tenggat waktu pemerintah menanggapi secara resmi, maksimal sampai 20 Juli 2020.
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
DUNIA13/02/2026 10:00 WIBInsiden Penembakan di Sekolah di Thailand, Kepala Sekolah Tewas
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
OASE13/02/2026 05:00 WIBPersiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Ramadhan
-
RAGAM13/02/2026 10:30 WIBNa Willa Ajak Masyarakat Kenang Masa Anak-anak

















