Selalu Mangkir, Bos PT Salve Veritate Jadi DPO Polisi


AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO yang dikeluarkan polisi dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO nomor 172/VI/2020, atas nama Achmad Djufri.

Kanit V subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ,Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, surat DPO ini dikeluarkan melalui penyidikan panjang dan akhirnya polisi mengeluarkan surat DPO kepada dua tersangka tersebut .

“Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018,” ujarnya saat dihubungi Aktualitas.id, Minggu (7/7/2020).

Dirinya menjelaskan, salah satu DPO yang menjadi Pimpinan PT Salve Veritate yaitu Benny Simon Tabalujan saat ini menetap di Australia dan akan dibuatkan red notice dengan Interpol.

“Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri.” jelasnya.

Ditempat terpisah, pihak pelapor dan selaku korban penipuan akta tanah yakni Abdul Halim mengapresiasi atas langkah polisi yang menetapkan dua tersangka , Benny Simon Tabalajun dan Achmad Djufri sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya.

“Saya sangat apresiasi dan percaya dengan kinerja polisi yang profesional. Saya berharap para DPO agar koperatif agar permasalahannya cepat selesai, selain itu mereka berdua harus siap menerima hukuman yang telah diperbuatnya ,” kata Abdul kepada wartawan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporanLP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalujan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>