Berita
MPR Apresiasi Sikap PBNU Soal RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat “Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat
“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Oh…RUU HIP Hip Hura Hura
Langkah itu menurut dia diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU.
Syarief menegaskan bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai “philosophische grondslag” atau falsafah dasar maupun “staatsfundamentalnorm” atau sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia.
“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pimpinan MPR juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.
Menurut dia, RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI.
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
OLAHRAGA29/12/2025 23:30 WIBTimnas Futsal U-16 Indonesia Juara Futsal ASEAN U-16 2025
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal