Connect with us

NASIONAL

TB Hasanuddin Desak Pemerintah Buka-bukaan Soal Akses Udara AS

Aktualitas.id -

alt="Politikus PDIP TB Hasanuddin tegaskan pendirian pangkalan militer asing langgar konstitusi"
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Foto:Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi terkait isu adanya persetujuan akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.

TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPR, khususnya Komisi I, belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai kabar tersebut.

“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, informasi yang beredar belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Politikus PDIP itu menegaskan, jika isu tersebut benar, maka pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Ia menjelaskan bahwa aturan terkait izin pesawat asing memasuki wilayah udara Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.

Namun demikian, TB Hasanuddin menyoroti potensi kebijakan blanket clearance atau izin menyeluruh yang dinilai perlu dikaji secara serius.

Menurutnya, ada sejumlah hal krusial yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

Pertama, alasan dan dasar kebijakan pemberian izin kepada Amerika Serikat harus disampaikan secara transparan kepada publik dan DPR.

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” tegasnya.

Kedua, pemerintah harus menjelaskan secara rinci jenis pesawat yang diizinkan melintas, apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata.

Selain itu, wilayah udara yang dapat dilintasi juga harus diatur secara jelas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang.

TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh TNI Angkatan Udara terhadap setiap aktivitas pesawat asing.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” ujarnya.

Ketiga, ia menegaskan bahwa setiap perjanjian strategis seperti ini harus melalui proses ratifikasi di DPR.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Ia menekankan agar Indonesia tidak terseret dalam persaingan kekuatan besar dunia.

“Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau membangun aliansi tertentu,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version