Connect with us

POLITIK

Nurul Arifin: Politik Bukan Lagi Dominasi Laki-Laki Semata

Aktualitas.id -

Politikus Partai Golkar Nurul Arifin. foto: fraksigolkar.com

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif langsung mengguncang dunia politik nasional. Partai politik kini tak bisa lagi menganggap kuota perempuan sekadar formalitas administratif.

Politikus Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan partainya mendukung penuh putusan MK tersebut. Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan hanya soal memenuhi syarat pencalonan, tetapi bagian penting dari demokrasi yang sehat dan representatif.

“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Nurul menyebut kehadiran perempuan di parlemen terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. Pada Pemilu 1999, jumlah perempuan di DPR RI hanya sekitar 8,2 persen. Angka itu naik menjadi 11,5 persen pada 2004 dan mencapai 18 persen pada 2009.

Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, keterwakilan perempuan kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada 2019. Bahkan pada periode DPR 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga menegaskan bahwa di Partai Golkar, perempuan mendapat kesempatan luas untuk menduduki posisi strategis. Menurutnya, perempuan kini bukan hanya menjadi pelengkap struktur politik, tetapi sudah dipercaya memimpin berbagai posisi penting.

“Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai,” kata Nurul.

Ia menambahkan, keberagaman perspektif di parlemen akan membuat kebijakan publik menjadi lebih kaya dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi mempertegas aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan.

Putusan ini lahir setelah gugatan yang diajukan oleh Maya Novita Sari bersama sejumlah pemohon lain terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK kemudian mengubah makna pasal tersebut dengan menegaskan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bersifat wajib dan harus disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Keputusan ini kini disebut-sebut sebagai titik balik besar dalam sejarah politik Indonesia. Parpol yang selama ini hanya menjadikan caleg perempuan sebagai pelengkap administrasi kini menghadapi ancaman nyata: dicoret dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait bila tak memenuhi kuota. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version