Connect with us

NASIONAL

DPR Ingatkan Penanganan Ekstremisme Jangan Langgar HAM

Aktualitas.id -

alt="Politikus PDIP TB Hasanuddin tegaskan pendirian pangkalan militer asing langgar konstitusi"
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menegaskan bahwa penanganan ekstremisme di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2028.

“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (8/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah poin dalam lampiran Perpres yang dinilai berisiko memunculkan labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Faktor pemicu ekstremisme yang disebutkan dalam regulasi mulai dari konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, hingga toleransi beragama dinilai rawan multitafsir.

TB Hasanuddin menekankan bahwa protes akibat ketimpangan ekonomi seharusnya dijawab dengan kebijakan pemerataan, bukan pendekatan keamanan. Ia juga mengingatkan agar kritik politik tidak dianggap sebagai bagian dari ekstremisme, karena hal itu berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 sendiri diteken Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026. Regulasi ini mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE untuk menyinkronkan kebijakan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

TB Hasanuddin meminta agar implementasi aturan dilakukan secara transparan dan proporsional, sehingga tidak menjadi alat represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version