Connect with us

NUSANTARA

Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Tabrak Siswa SD Jadi Staf Ahli

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto; aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Keputusan Raden Dewi Setiani melantik tersangka kasus kecelakaan maut, Ahmad Mursidi, sebagai staf ahli bupati memicu gelombang sorotan publik.

Ahmad Mursidi diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak kerumunan siswa SD di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam insiden yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban lainnya.

Meski masih menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi tetap mengikuti prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang yang digelar awal pekan ini. Ia dilantik secara daring menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dalam sambutannya, Dewi menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan pejabat yang mampu bergerak cepat, inovatif, dan adaptif menghadapi tuntutan pelayanan publik.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak,” ujar Dewi.

Pelantikan tersebut langsung menuai polemik karena dilakukan saat proses hukum terhadap Ahmad Mursidi belum selesai. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terbaru dari pihak Pemkab Pandeglang maupun aparat kepolisian terkait status pelantikan pejabat yang masih menjadi tersangka tersebut.

Sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi pada 30 April 2026 lalu.

Kala itu, Ahmad Mursidi yang masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang mengendarai mobil Toyota Innova dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang berada di pinggir jalan.

Kapolres Pandeglang Dhyno Indra Setyadi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara.

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa SD bernama Muhamad Milal. Total korban dilaporkan mencapai sembilan orang.

Polisi juga mengungkap bahwa saat mengemudi, Ahmad Mursidi menggunakan selang oksigen dan diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes. Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang dikemudikannya disebut oleng sebelum akhirnya menabrak para siswa di depan sekolah.

Keluarga korban pun sebelumnya mempertanyakan keputusan Ahmad Mursidi yang tetap mengemudi dalam kondisi sakit. Orang tua salah satu korban meninggal menilai ada unsur kelalaian karena tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan lain.

Kini, pelantikan Ahmad Mursidi menjadi pejabat baru di lingkungan Pemkab Pandeglang memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sensitivitas dan etika pemerintahan ketika seorang pejabat yang masih berstatus tersangka justru dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan birokrasi daerah. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version