Connect with us

Berita

Soal Gugatan Rachmawati, KPU: Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tak mempengaruhi penetapan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan dikabulkan MA. “Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tak mempengaruhi penetapan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan dikabulkan MA.

“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Hasyim menyatakan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 sudah sesuai mekanisme pemilihan yang tertuang dalam UUD 1945.

Ia menjelaskan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 berhasil mendapatkan suara sah lebih dari lima puluh persen secara nasional. Jumlah perolehan suara sah bagi Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 adalah 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Tak hanya itu, Hasyim menegaskan Jokowi-Ma’ruf telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jokowi-Ma’ruf saat Pilpres 2019 lalu diketahui berhasil mengantongi kemenangan di 21 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi.

Melihat hal itu, Hasyim menegaskan hasil tersebut menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat yang diwajibkan UUD 1945 Pasal 6A.

Pasal itu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak dilantik harus memenuhi suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Lalu, paslon mendapatkan perolehan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Dengan demikian ketentuan ‘lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia’, adalah lebih dari 17 provinsi,” kata Hasyim.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Pasal yang digugat itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres. Dalam aturan itu dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MA menyatakan PKPU itu telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sesuai hirarki perundang-undangan, sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Trending