Connect with us

Berita

Asal Dapat Izin Gugus Tugas, Peserta Pilkada 2020 Boleh Kampanye Terbuka

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan tahapan kampanye akbar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Serentak, harus bedasarkan ketentuan zonasi dan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing. “Terkait zonasi pada saat kampanye terbuka itu harus berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berwenang (Gugus Tugas) maksudnya adalah tergantung zona merah, kuning, hijau, jadi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan tahapan kampanye akbar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Serentak, harus bedasarkan ketentuan zonasi dan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Terkait zonasi pada saat kampanye terbuka itu harus berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berwenang (Gugus Tugas) maksudnya adalah tergantung zona merah, kuning, hijau, jadi merekalah yang berkompetensi menentukan dan memberikan izin. Misal zona merah maka otomatis tidak boleh,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat diskusi daring Rumah Pemilu, Jumat (10/7/2020).

Karena, Arief menjelaskan pihaknya tidak memilimi otoritas maka dalam PKPU No 5 Tahun 2020 telah dirumuskan proses kampanye harus mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang dalam hal ini Gugus Tugas.

Kendati demikian, kata Arief, KPU tetap menerapkan protokol Covid-19 pada seluruh kategori zonasi. Seperti jaga jarak, pembatasan kapasitas, dan protokol lainnya.

“Jadi seluruh zonasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seluruhnya. Kemudian, terkait zonasi kami meminta kepada Gugus Tugas untuk kempanye harus bedasarkan rekomendasi. Karena mereka memiliki kompetensi menetukan zonasi setiap daerah,” jelasnya.

Selain aturan zonasi, Arief mengatakan saat tahapan pemungutan suara kemudian ada pemilih yang terinfeksi maka pemungutan suara akan dilangsung di tempat mereka dirawat.

“Bagi mereka yang sedang positif dan dia berada di RS, maka penyelenggara akan mendatangi dengan persyaratan yang komplit, yang baju hazmat itu, ada yang bilang kayak baju astronaut, lengkap. Jadi, penerapan yang kita lakukan maksimal bagi penyelenggara yang melayani itu,” jelas Arief.

Diketahui bahwa, berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, kampanye akbar dijadwalkan berlangsung tanggal 26 September-5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending