Berita
Saat Pilkada 2020, Mendagri Minta KPU Larang Arak-arakan
AKTUALITAS.ID – Arak-arakan pendukung kandidat menjadi salah satu kemeriahan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika pilkada. Namun untuk Pilkada serentak 2020 hal tersebut ditiadakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU, untuk menyampaikan pelarangan tersebut kepada para kandidat yang akan bertarung di Pilkada. “Pada saat proses […]

AKTUALITAS.ID – Arak-arakan pendukung kandidat menjadi salah satu kemeriahan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika pilkada. Namun untuk Pilkada serentak 2020 hal tersebut ditiadakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU, untuk menyampaikan pelarangan tersebut kepada para kandidat yang akan bertarung di Pilkada.
“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi ramai-ramai dengan pakaian adat,” kara Tito melalui pesan tertulis, Minggu, (19/7 2020).
Mantan Kapolri ini meminta, para kandidat dan pendukung memanfaatkan teknologi komunikasi seperti media sosial. Sehingga pendukung tetap menyaksikan momen pendaftaran di KPU dan pengambilan nomor urut peserta pilkada.
“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.
Tito kembali menekankan agar Pilkada 2020 tak menjadi media penularan COVID-19. Ia meminta peserta pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa, dalam peraturan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi,” kata Tito.
Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Tito juga meminta, semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Selain itu, pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan.
“Kalau bisa undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” katanya.
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Singapura Sambut 2,49 Juta Wisatawan Indonesia pada 2024, Terbesar di Asia Tenggara
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
EKBIS13/03/2025
Sri Mulyani Laporkan Kinerja APBN ke Presiden Prabowo