Berita
Bawaslu Ungkap Penyelewengan Bansos Corona untuk Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah. Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah.
Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan APBN/APBD.
“Politisasi bansos di saat covid misalnya ada di Bengkulu, Riau, dan beberapa kabupaten. Ini beberapa daerah yang sempat terekam, terutama di awal-awal covid terjadi,” kata Afif dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Para Syndicate, Senin (20/7/2020).
Afif merinci penyelewengan bansos terjadi di tingkat provinsi, yakni Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo. Lalu penyelewengan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota, seperti Kota Bengkuli, Indragiri Hilir, Palalawang, Ogan Ilir, dan tiga daerah di Jambi.
Penyelewengan bansos corona juga terjadi di Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Cianjur, Sumenep, Jember, Klaten, Semarang, Purbalingga, dan Keerom.
Afif menjelaskan ada empat modus politisasi bansos corona, yaitu pencantuman foto kepala daerah, pencantuman simbol partai politik, pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah, dan korupsi dana penanganan corona.
“Pemanfaatan Bansos untuk sosialisasi pilkada bisa terjadi dan akan merusak pemilu jurdil,” ujarnya.
Dia bilang, politisasi bansos corona berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.
Afif menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, PPATK, dan KPK untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang.Pilkada kali ini diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















