Berita
Bawaslu Ungkap Penyelewengan Bansos Corona untuk Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah. Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah.
Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan APBN/APBD.
“Politisasi bansos di saat covid misalnya ada di Bengkulu, Riau, dan beberapa kabupaten. Ini beberapa daerah yang sempat terekam, terutama di awal-awal covid terjadi,” kata Afif dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Para Syndicate, Senin (20/7/2020).
Afif merinci penyelewengan bansos terjadi di tingkat provinsi, yakni Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo. Lalu penyelewengan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota, seperti Kota Bengkuli, Indragiri Hilir, Palalawang, Ogan Ilir, dan tiga daerah di Jambi.
Penyelewengan bansos corona juga terjadi di Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Cianjur, Sumenep, Jember, Klaten, Semarang, Purbalingga, dan Keerom.
Afif menjelaskan ada empat modus politisasi bansos corona, yaitu pencantuman foto kepala daerah, pencantuman simbol partai politik, pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah, dan korupsi dana penanganan corona.
“Pemanfaatan Bansos untuk sosialisasi pilkada bisa terjadi dan akan merusak pemilu jurdil,” ujarnya.
Dia bilang, politisasi bansos corona berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.
Afif menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, PPATK, dan KPK untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang.Pilkada kali ini diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
NUSANTARA23/09/2026 12:45 WIBPPMI 98 Gelar Seminar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
DUNIA23/09/2026 12:00 WIBPelapor PBB Bandingkan Israel dengan Nazi
-
NASIONAL23/09/2026 10:00 WIBGulam Sharon Bongkar Hambatan Listrik Desa Kalbar

















