Berita
Seorang Polisi Dikeroyok Para Tahanan di Medan
AKTUALITAS.ID – Seorang personel kepolisian di Medan dianiaya para tahanan di Mapolsek Patumbak, Medan. Dia diserang setelah mengantarkan makanan ke sel. Berdasarkan informasi dihimpun, Senin (27/7), peristiwa tidak biasa ini terjadi, Sabtu (25/7) malam. Penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani, warga Jalan Jawa, Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Medan Helvetia. Akibat kejadian itu, Bryan mengalami sejumlah […]

AKTUALITAS.ID – Seorang personel kepolisian di Medan dianiaya para tahanan di Mapolsek Patumbak, Medan. Dia diserang setelah mengantarkan makanan ke sel.
Berdasarkan informasi dihimpun, Senin (27/7), peristiwa tidak biasa ini terjadi, Sabtu (25/7) malam. Penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani, warga Jalan Jawa, Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Medan Helvetia.
Akibat kejadian itu, Bryan mengalami sejumlah luka, di antaranya di bibir. Seragamnya juga robek ditarik salah seorang pelaku.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza menjelaskan, serangan terjadi saat Bryan mengantarkan nasi bungkus untuk para tahanan di Blok C. Sesuai aturan, dia lebih dulu memeriksa bungkusan itu untuk menghindari hal tak diinginkan.
Setelah memasukan nasi ke dalam sel, Bryan menutup kembali pintu Blok C. Ketika akan menguncinya, tiba-tiba sejumlah tahanan mendorong pintu besi dengan kuat. Mereka melakukan pemukulan terhadap Bryan.
Arfin menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu terjadi karena provokasi seorang tahanan kasus narkoba. “Tahanan bernama Adi Syahputra Surbakti, tahanan kasus narkoba yang melakukan provokasi,” jelasnya.
Tahanan yang terprovokasi mendorong pintu dan menganiaya Bryan. Sekurangnya 7 tahanan terlibat kejadian itu. Lima orang merupakan tahanan titipan Polsek Sunggal, yakni Adi Syahputra Surbakti, M Syahputra, M Rizal, Rayanta Sembiring, dan Andi Prasetyo. Dua lainnya, tahanan Polsek Patumbak, yakni Nasib Situmeang dan Sandi.
Nasib diketahui turut mendorong pintu Blok C, sedangkan Sandi memukuli Bryan. “Tahanan atas nama M Syahputra mendorong pintu besi sekuat tenaganya, tahanan atas nama M Rizal mendorong pintu dan memukuli Bripda Bryan, lalu tahanan bernama Raynata Sembiring mendorong pintu tahanan, serta Andi Prasetio mendorong korban,” beber Arfin.
Pengeroyokan itu berhenti setelah petugas lain tiba di lokasi. Belum diketahui motif para tahanan melakukan perlawanan.
Arfin mengatakan, para tahanan ini akan diproses atas kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Mereka dikenakan Pasal 214 KUHPidana karena melukai petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana paling lama 8 tahun 6 bulan penjara.
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
FOTO10/06/2025 10:20 WIB
FOTO: Harga Emas Naik Tipis Ditengah Perundingan AS-China
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
POLITIK10/06/2025 11:00 WIB
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada WanitaÂ
-
NASIONAL10/06/2025 10:00 WIB
KPK Didesak Periksa Cak Imin dan Ida Fauziyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker