Berita
Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP Sebut PTUN Urusi Hukum Bukan Etik
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut. Anggota DKPP, Ida […]
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut.
Anggota DKPP, Ida Budhiati, menyikapi polemik itu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.
“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.
Dia menambahkan, berdasarkan UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.
Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya.
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
JABODETABEK15/03/2026 05:30 WIBCuaca Jabodetabek Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik

















