Berita
Mahfud MD Tegaskan Napi Djoko Tjandra Dapat Dihukum Lebih Lama
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru terkait dengan dugaan pidana lainnya. Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitan Twitternya pada Sabtu (1/8/2020). Dia menuturkan Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. “Joko […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru terkait dengan dugaan pidana lainnya.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitan Twitternya pada Sabtu (1/8/2020). Dia menuturkan Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya,” demikian cuitan Mahfud.
Selain itu, kata dia, pejabat yang diduga melindunginya pun harus siap dipidanakan. Pihaknya beserta masyarakat, kata Mahfud, harus mengawal proses tersebut.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.
Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra lantas menghebohkan publik beberapa waktu belakangan ini. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Kasus Djoko Tjandra pun melibatkan banyak penegak hukum.
Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Agung diduga bertemu buron Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan tersebar di medsos. Jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.
Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/7) mengumumkan bahwa pihaknya mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.
Sebelum ini, institusi Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus Djoko Tjandra.
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO29/08/2025 07:52 WIB
FOTO: Mako Brimob di Kepung Warga
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
OLAHRAGA28/08/2025 20:00 WIB
Berlaga di Liga 2 dan 3 Bali United Pinjamkan Pemain Muda