Berita
Mutasi AKBP Napitupulu, Polri Tegaskan Tak Berkaitan Dengan Jaksa Pinangki
AKTUALITAS.ID – Polri menegaskan mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak ada kaitannya dengan pembebastugasan sang istri, Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan melanggar disiplin. Polri menekankan alasan mutasi AKBP Napitupulu karena penyegaran organisasi dan kewenangan Kapolri Jenderal Idham Azis. “Mutasi sebenarnya kewenangan bapak Kapolri dan mutasi tersebut memang suatu penyegaran organisasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas […]
AKTUALITAS.ID – Polri menegaskan mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak ada kaitannya dengan pembebastugasan sang istri, Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan melanggar disiplin. Polri menekankan alasan mutasi AKBP Napitupulu karena penyegaran organisasi dan kewenangan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Mutasi sebenarnya kewenangan bapak Kapolri dan mutasi tersebut memang suatu penyegaran organisasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2020).
“Tidak, tidak terkait (dengan Pinangki), karena memang penugasan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, keputusan mutasi Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2247/VIII/KEP./2020 yang terbit pada Senin (3/8/2020). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Adapun, Yogi dimutasi dari jabatan Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kasubbag Sismet Bagian Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Polri.
Di sisi lain, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan istri Napitupulu kini di non-job-kan sebagai Jaksa. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namanya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Salah satu kunjungannya ia pun bertemu dengan buron Djoko Tjandra.
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
EKBIS16/02/2026 23:00 WIBBI Banten Mulai Layani Penukaran Uang Baru Idul Fitri
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 19:13 WIBBMKG Himbau Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Timika
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
OTOTEK16/02/2026 19:30 WIBChery Super Hybrid Berjarak Tempuh Hingga 2.000 Km
-
EKBIS16/02/2026 20:00 WIBPedagang Ungkap Faktor Penurunan Harga Cabai Rawit
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita

















