Connect with us

Berita

Pemerintah akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, DKPP: Tak Mengubah Putusan

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pencabutan Keppres tidak bakal mengubah putusan pemberhentian Evi Novida Ginting. “Dengan Keppres pengaktifan Evi Novida Ginting tidak mengubah putusan (DKPP nomor) 317,” ujar Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). Muhammad mengatakan, pihaknya berpegang pada […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pencabutan Keppres tidak bakal mengubah putusan pemberhentian Evi Novida Ginting.

“Dengan Keppres pengaktifan Evi Novida Ginting tidak mengubah putusan (DKPP nomor) 317,” ujar Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Muhammad mengatakan, pihaknya berpegang pada putusan DKPP yang disebutnya bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan menngikat,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Muhammad menuturkan pihaknya juga tidak akan mengubah putusan DKPP terkait pemberhentian Evi. Menurutnya, ini karena tidak adanya kewenangan lembaga lain yang dapat mengoreksi putusan DKPP.

“DKPP tidak akan mengoreksi putusan 317 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting, karena sifat putusan DKPP final dan mengikat,” kata Muhammad.

“Serta nggak ada kewenangan lembaga lain yang bisa mengoreksi putusan peradilan etik (DKPP), karena belum di atur mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP,” sambungnya.

PTUN menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.

TRENDING