Berita
Sengketa Merek, Mahkamah Agung Menangkan GS Yuasa
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik. Pendaftaran merek […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik.
Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Berbagai merek terkenal di berbagai industri kerap menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Johannes Djohansyah, mantan hakim MA, menjelaskan bahwa undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar, yang diajukan dengan itikad tidak baik, seperti memiliki niat menyalin, menyesatkan, dan meniru demi keuntungan bisnis.
“Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar,” ujar Djohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, GS Yuasa juga masih memiliki sengketa bisnis terkait dengan kasus lain yang saat ini berada dalam tahap kasasi. Sengketa yang tengah berlangsung di MA itu berupaya membatalkan merek GSP Grand Super Power dan Logo.
Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita menuturkan bahwa pihaknya optimistis jika MA bakal menghasilkan keputusan yang dibuat berdasarkan hak dan prinsip semestinya.
“Meninjau rekam jejak lima putusan MA sebelumnya yang dimenangkan oleh GS Yuasa Corporation, kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia,” ujarnya.
GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia.
Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan untuk mendukung produksi di berbagai anak perusahaan di Indonesia.
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah