Berita
Selama Pandemi Covid-19, Jumlah WNA Bermasalah di Jakarta Barat Menurun
AKTUALITAS.ID – Pandemi Covid-19 mempengaruhi jumlah warga negara asing (WNA) yang tergolong bermasalah, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di semester pertama 2020. “Sekarang ini kan penerbangan dari luar negeri masih sangat terbatas. Otomatis ada penurunan (pelanggarannya) sangat signifikan, di atas 70 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan […]
AKTUALITAS.ID – Pandemi Covid-19 mempengaruhi jumlah warga negara asing (WNA) yang tergolong bermasalah, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di semester pertama 2020.
“Sekarang ini kan penerbangan dari luar negeri masih sangat terbatas. Otomatis ada penurunan (pelanggarannya) sangat signifikan, di atas 70 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Liberty Sitinjak di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) oleh Imigrasi Jakarta Barat, Sitinjak memaparkan 39 WNA di Jakarta Barat yang ditemukan bermasalah terkait izin tinggal, terdiri dari 35 orang yang dideportasi dan tangkal, tiga WNA dideportasi dan satu WNA jalani projustisia. Kemudian pelanggar izin tinggal di Jakarta Barat didominasi WNA asal Nigeria sebanyak 14 orang.
Selain itu jumlah WNA yang melanggar aturan izin tinggal selama pandemi Covid-19 merata di seluruh wilayah Jakarta. Kendati pelanggaran menurun, Sitinjak meminta Tim Pora tetap mengawasi pergerakan WNA, terutama terkait izin tinggal mereka.
“Tetapi orang yang ada di sini yang enggak bisa keluar, ini kan juga harus diawasi. Memang ada aturan dari kementerian bahwa yang enggak bisa pulang itu (karena pandemi Covid-19) otomatis diperpanjang (izin tinggalnya) tapi tetap harus diawasi juga,” papar Sitinjak.
Sitinjak menuturkan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Dirjen Imigrasi saja. Melainkan meliputi berbagai instansi terkait mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Pora. Misalnya melibatkan Satpol PP Jakarta Barat, agar mendata WNA orang asing yang tinggal di rumah susun, dan mengharapkan pengawasan orang asing ini dilakukan ke lapangan langsung. Dikutip Antara.
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik

















