Berita
Saat Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Izinkan ASN Mudik dan Cuti
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta kini mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik dan cuti di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/SE/2020 tentang Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran itu diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Adapun SE ini […]

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta kini mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik dan cuti di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/SE/2020 tentang Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Surat Edaran itu diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru
Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI meminta para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah memastikan ASN yang berpergian atau cuti ke luar daerah menerapkan protokol kesehatan. Bagi ASN DKI yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
“Dalam hal terdapat pegawai ASN yang melanggar protokol kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Saefullah dikutip dari Surat Edaran, Jumat (21/8/2020).
Dia mengatakan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2020 yang memuat soal larangan mudik bagi ASN di tengah Covid-19.
“Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Saefullah.
Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 2.266 orang pada Kamis (20/8). Dengan begitu, maka total akumulatif 147.211 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus terbanyak positif Covid-19 pada hari ini yakni, 594 orang. Total ada 31.610 kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada