Connect with us

Berita

Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor di Jakarta Belum Kena Aturan Ganjil-Genap

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap belum dikenakan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Aturan ganjil genpa untuk sepeda motor itu diketahui tercantum dalam Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap belum dikenakan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Aturan ganjil genpa untuk sepeda motor itu diketahui tercantum dalam Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum ada perubahan terkait aturan ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

“Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” tutur Syafrin dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Penerapan ganjil genap untuk sepeda motor nantinya bakal diputuskan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020.

Selain pengendalian moda transportasi lewat aturan ganjil genap, pergub juga mengatur pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Disampaikan Syafrin, di PSBB masa transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Pada Pasal 10 juga mengatur soal penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga.

“Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir,” ucap Syafrin.

Kemudian, lanjut Syafrin, bagi operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian juga wajib membatasi jam operasional.

Selain itu, para operator juga wajib menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

“Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujar Syafrin.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending