Berita
Anggota DJSN Himbau Pegawai Kena PHK Tak Langsung Cairkan Dana JHT di BPJamsostek
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan […]
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati dalam dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Iene menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.
Apalagi, sepanjang dana JHT yang dicairkan lebih banyak yang digunakan masyarakat untuk membeli barang yang bersifat konsumtif. Padahal, JHT diperuntukkan untuk masa depan.
“Kalau dia mengundurkan diri, lalu JHT diambil justri itu banyak yang dibelikan sesuatu yang sifatnya konsumtif,” tutur Iene.
Padahal, kata Iene, jika pekerja mengalami PHK, tidak perlu langsung mengambil dana JHT. Pekerja bisa mengubah status jaminan tersebut sebagai peserta non aktif. Sehingga ketika kembali mendapatkan pekerjaan lagi, perusahaan baru tersebut tinggal melanjutkan pembayaran JHT.
Edukasi ini kata Iene sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja tidak sedikit yang menganggap edukasi ini menghalang-halangi pengajuan haknya.
Iene menilai, masyarakat masih banyak yang menganggap asuransi JHT ini sebagai sebuah kewajiban dari pemerintah, bukan sebagai kepentingan di masa depan dan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.
“Kita ini butuh kejelasan proteksi, kita bisa mulai menyadari ini penting, bukan hanya kewajiban saja,” kata dia mengakhiri.
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
NUSANTARA16/03/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Saat Awal Mudik
-
EKBIS16/03/2026 09:30 WIBIHSG 16 Maret 2026 Jatuh ke 6.951
-
POLITIK16/03/2026 10:00 WIBPuan Maharani: Pembahasan RUU Pemilu Tidak Perlu Tergesa-gesa
-
JABODETABEK16/03/2026 12:30 WIBWarga Jakarta Diminta Hati-hati Cuaca Panas Ekstrem
-
POLITIK16/03/2026 14:00 WIBKetua Bawaslu Dorong Integritas Demokrasi Lewat Pengawasan Pemilu
-
EKBIS16/03/2026 10:33 WIBNilai Tukar Rupiah Tertekan di Awal Pekan
-
EKBIS16/03/2026 11:30 WIBLogam Mulia Antam Turun Rp5.000 per Gram

















