Berita
Anggota DJSN Himbau Pegawai Kena PHK Tak Langsung Cairkan Dana JHT di BPJamsostek
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan […]
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati dalam dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Iene menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.
Apalagi, sepanjang dana JHT yang dicairkan lebih banyak yang digunakan masyarakat untuk membeli barang yang bersifat konsumtif. Padahal, JHT diperuntukkan untuk masa depan.
“Kalau dia mengundurkan diri, lalu JHT diambil justri itu banyak yang dibelikan sesuatu yang sifatnya konsumtif,” tutur Iene.
Padahal, kata Iene, jika pekerja mengalami PHK, tidak perlu langsung mengambil dana JHT. Pekerja bisa mengubah status jaminan tersebut sebagai peserta non aktif. Sehingga ketika kembali mendapatkan pekerjaan lagi, perusahaan baru tersebut tinggal melanjutkan pembayaran JHT.
Edukasi ini kata Iene sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja tidak sedikit yang menganggap edukasi ini menghalang-halangi pengajuan haknya.
Iene menilai, masyarakat masih banyak yang menganggap asuransi JHT ini sebagai sebuah kewajiban dari pemerintah, bukan sebagai kepentingan di masa depan dan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.
“Kita ini butuh kejelasan proteksi, kita bisa mulai menyadari ini penting, bukan hanya kewajiban saja,” kata dia mengakhiri.
- Ragam21 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Nasional19 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK15 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Olahraga20 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional13 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis15 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- POLITIK18 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- EkBis16 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025