Berita
Revisi Pasal 76 UU Otsus, Mahfud Sebut Papua akan Dimekarkan Jadi Lima Wilayah
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah. Pemerintah akan merevisi Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus Papua. Pemekaran tersebut, kata Mahfud, merupakan amanat undang-undang. “Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah. Pemerintah akan merevisi Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus Papua. Pemekaran tersebut, kata Mahfud, merupakan amanat undang-undang.
“Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari yang ada sekarang,” ujar Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR, Mendagri, Panglima TNI, dan Kapolri membahas Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Mahfud menegaskan, tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Sebab, otonomi khusus tidak perlu diperpanjang dan terus berlaku. Terhadap revisi UU Otsus itu yang diubah Pasal 34 mengenai perpanjangan dana otsus.
“Otonomi khususnya tetap itu UU nggak perlu diperpanjang, masih berlaku. Ini cuma dananya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pada pembahasan dengan MPR ini, pemerintah sepakat mengefektifkan kaukus organ di MPR untuk masyarakat Papua. Kaukus tersebut beranggotakan anggota dewan yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Tujuannya untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat Papua.
“Untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah,” kata Mahfud.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
OTOTEK04/04/2026 16:00 WIBJepang Disalip China Jadi Importir Mobil Terbesar

















