Berita
Revisi Pasal 76 UU Otsus, Mahfud Sebut Papua akan Dimekarkan Jadi Lima Wilayah
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah. Pemerintah akan merevisi Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus Papua. Pemekaran tersebut, kata Mahfud, merupakan amanat undang-undang. “Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah. Pemerintah akan merevisi Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus Papua. Pemekaran tersebut, kata Mahfud, merupakan amanat undang-undang.
“Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari yang ada sekarang,” ujar Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR, Mendagri, Panglima TNI, dan Kapolri membahas Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Mahfud menegaskan, tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Sebab, otonomi khusus tidak perlu diperpanjang dan terus berlaku. Terhadap revisi UU Otsus itu yang diubah Pasal 34 mengenai perpanjangan dana otsus.
“Otonomi khususnya tetap itu UU nggak perlu diperpanjang, masih berlaku. Ini cuma dananya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pada pembahasan dengan MPR ini, pemerintah sepakat mengefektifkan kaukus organ di MPR untuk masyarakat Papua. Kaukus tersebut beranggotakan anggota dewan yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Tujuannya untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat Papua.
“Untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah,” kata Mahfud.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















