Daftar Pilkada, Mendagri Tegur 72 Petahana Langgar Protokol Kesehatan


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

AKTUALITAS.ID – 72 calon kepala daerah petahana mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tahapan pendaftaran. Sebagian besar merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, mereka adalah satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyiapkan sanksi bagi 72 calon kepala daerah petahana ini.

“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).

Kastorius mengatakan, Kemendagri berupaya memantau secara ketat bakal pasangan calon Pilkada. Sehingga pelanggaran yang terjadi dapat cepat terdeteksi dan teguran sesuai dengan undang-undang.

“Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” kata Kastorius.

Kementerian Dalam Negeri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pilkada. Pelanggar yang telah mendapatkan teguran akan mendapatkan sanksi lebih berat jika pelanggaran terulang. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan KPU.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>