Berita
Usai Kasus TKI, Bos Bandara Changi Singapura Mengundurkan Diri
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya. “Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9). Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan […]
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya.
“Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9).
Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan lainnya, termasuk penasihat di perusahaan investasi pemerintah Singapura, Temasek.
Liew mengumumkan pengunduran dirinya setelah publik mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum Singapura dalam kasus yang menyeret seorang TKI, Parti Liyani.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika keluarga Liew memecat Parti setelah menuding TKI tersebut mencuri sejumlah barang milik mereka, termasuk jam dan pakaian, dengan nilai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp373,2 juta.
Keluarga Liew membawa Parti ke meja hijau. Di pengadilan, Parti membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.
Namun dalam sidang banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keluarga Liew punya “motif yang tidak tepat” dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.
Dalam sidang, terungkap bahwa sebelum dipecat, Parti berencana menyampaikan aduan ke pihak berwenang karena merasa keluarga Liew memperlakukannya dengan tidak adil.
Selain rumah majikannya, Parti juga harus membersihkan kediaman dan kantor putra Liew, Karl. Perlakuan ini tidak sesuai dengan perjanjian dan melanggar hukum.
Hakim menyatakan bahwa Liew mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menjegal langkah Parti melaporkan aduan.
Setelah pengadilan membacakan putusan ini, publik melontarkan amarah di berbagai jejaring sosial, termasuk Facebook.
“Tak hanya mempermalukan diri sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura,” tulis salah satu pengguna Facebook.
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
POLITIK29/12/2025 16:01 WIBGerindra Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi

















