Berita
Polres Bekasi Ringkus Tiga Perampok Minimarket
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pencuri spesialis minimarket dan sepeda motor. Satu aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial karena mengancam penjaga toko dengan sebilah celurit besar. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan ketiganya masing-masing RY alias G (22), PTS alias S (26) dan IJ alias I(31). Adapun aksinya […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pencuri spesialis minimarket dan sepeda motor. Satu aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial karena mengancam penjaga toko dengan sebilah celurit besar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan ketiganya masing-masing RY alias G (22), PTS alias S (26) dan IJ alias I(31). Adapun aksinya yang viral adalah ketika merampok di Alfamart Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustikajaya. Di sana pelaku menggasak uang Rp 24 juta dan ponsel.
“Tiga tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,”terang Hendra Gunawan, Senin (14/9/2020).
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan adanya pembobolan Alfamart di wilayah Tambelang, tepatnya di Desa Sukaraja. Berbekal kejadian tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari penyelidikan tersebut petugas Polsek Cikarang barat dibantu Tim Cobra berhasil mengamankan satu tersangka RY di wilayah Wanajaya Cibitung. Hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya PTS dan IJ di wilayah yang sama.
“Satu pelaku masih kita kejar dan sudah diketahui identitasnya,” ucap Hendra.
Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bilah celurit, satu buah senjata api korek, satu buah linggis, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari hasil kejahatan.
“Para pelaku selaku mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
- Olahraga22 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional21 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK17 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam23 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- EkBis17 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional15 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK20 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional18 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring