Connect with us

Berita

Pimpinan DPR Minta Konser Musik Tak Perlu Digelar saat Kampanye Pilkada

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konser musik tidak perlu digelar saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu menanggapi KPU yang tetap memperbolehkan konser musik saat kampanye. “Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Dasco mengatakan, memang ada PKPU mengatur konser musik ketika […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konser musik tidak perlu digelar saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu menanggapi KPU yang tetap memperbolehkan konser musik saat kampanye.

“Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dasco mengatakan, memang ada PKPU mengatur konser musik ketika kampanye Pilkada meski di tengah Covid-19. Hal itu terdapat pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Jadi memang ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik, dalam penyelenggaraannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraannya dan lain-lain,” kata politikus Gerindra ini.

Dasco menuturkan, penyelenggara pemilu mengeluarkan izin keramaian perlu mempertimbangkan kondisi di tempat tersebut. Apakah massa bisa terkendali dan bagaimana zonasi penyebaran Covid-19 di sana.

“Nah sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).

Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.

TRENDING